Polisi Lampung Terjerat Kasus Narkoba

Vonis 7 Tahun dari Tuntutan 18 Tahun, Oknum Perwira Polisi di Lampung Pikir-pikir

AKP Andrianto, oknum polisi di Lampung, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara atas kasus penyelundupan 1 kg sabu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Suasana persidangan putusan AKP Andrianto di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (8/4/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - AKP Andrianto, oknum polisi di Lampung, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara atas kasus penyelundupan 1 kg sabu.

Divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

Namun, majelis hakim PN Tanjungkarang hanya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.

Terdakwa Andrianto pun memilih untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

"Atas putusan ini, saya pikir-pikir," ujar Andrianto dalam persidangan, Kamis (8/4/2021).

penasihat hukum Andrianto, Yogi, mengatakan, pihaknya juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Kami pikir-pikir menurut kemauan klien. Tapi ini cukup memuaskan, dari 18 tahun tuntutan, diputus menjadi 7 tahun," ujar pengacara dari Posbakum Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini.

Kendati demikian, kata Yogi, dalam pembelaan pihaknya meminta kliennya untuk dibebaskan.

"Karena dalam analisis kami, Andrianto tidak mengetahui serta memegang barang tersebut dan menyentuh sekalipun," katanya.

"Namun karena mengenal saksi almarhum Adi Kurniawan yang kemudian ditangkap BNNP di Metro lantaran adanya indikasi dalam bentuk pesan WhatsApp yang diduga transaksi, kemudian klien kami ditangkap di rumah tanpa ada barang bukti sekalipun," imbuhnya.

Atas sikap JPU yang menyatakan banding, Yogi mengaku kaget.

"Kami cukup kaget atas upaya banding yang dilakukan oleh JPU. Tapi kami ikuti saja alurnya," tandasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding setelah terdakwa Andrianto, oknum polisi berpangkat AKP, diganjar hukuman selama 7 tahun penjara.

Pasalnya, sebelumnya JPU meminta majelis hakim agar mengganjar terdakwa Andrianto dengan hukuman 18 tahun penjara.

JPU Roosman Yusa dengan tegas tak menerima putusan majelis hakim tersebut dan melakukan upaya hukum lanjutan.

"Banding," ujar Yusa dalam persidangan, Kamis (8/4/2021).

Yusa telah menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 18 tahun.

"Tuntutan 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam kurungan," kata Yusa.

JPU juga menuntut terhadap terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," tandasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggunakan tanda jasa terdakwa Andrianto di institusi Polri untuk mengurangi hukuman.

Ketua majelis hakim Hastuti menyebutkan, sebelum menjatuhkan vonis, pihaknya telah melakukan pertimbangan.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," ungkapnya dalam persidangan, Kamis (8/4/2021).

Sementara hal yang meringankan, kata Hastuti, terdakwa telah menyesali perbuatannya.

"Selama persidangan terdakwa berbuat sopan," imbuhnya.

Hastuti menambahkan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

"Terdakwa selama mengabdi telah banyak berjasa terhadap institusi Polri," tandas Hastuti.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengganjar oknum anggota Polri berpangkat ajun komisaris selama tujuh tahun penjara.

Perwira pertama ini diganjar hukuman penjara atas keterlibatannya dalam penyelundupan sabu seberat 1 kilogram ke Lampung.

Oknum perwira pertama tersebut diketahui bernama Andrianto (47), warga Ganjar Agung, Metro, Barat Lampung.

Pada persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (8/4/2021), majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti bersalah.

Ketua majelis hakim Hastuti menyatakan terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu.

Perbuatan terdakwa Andrianto sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa dalam kurungan," ujar Hastuti

Tak hanya itu, Hastuti juga mengganjar hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama satu bulan," tandasnya.

Perlu diketahui, Andrianto diamankan oleh BNNP Lampung setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka Adi Kurniawan (39), kepala Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Adi Kurniawan sendiri merupakan tersangka pertama yang diamankan setelah menerima sabu seberat 1 kilogram yang dikirim langsung dari Pekanbaru, Riau.

Namun, saat penyidikan dan pemberkasan tersangka Adi Kurniawan berhasil melarikan diri dari dalam rutan sementara BNNP Lampung.

Adi Kurniawan pun diamankan kembali di Palembang.

Namun, nahas saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Alhasil Adi Kurniawan mengalami pendarahan dan meninggal dunia saat diberi pertolongan. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved