Apa Itu

Apa Itu Gerbong

Yuk lihat penjelasan mengenai apa itu gerbong yang ada dalam kunci jawaban tema 7 kelas 3 halaman 186.

Penulis: Reni Ravita | Editor: putri salamah
Kompas.com
Apa Itu Gerbong 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yuk lihat penjelasan mengenai apa itu gerbong yang ada dalam kunci jawaban tema 7 kelas 3 halaman 186.

Dilansir dari wikipedia, gerbong adalah sarana perkeretaapian tak berpenggerak yang dioperasikan untuk angkutan barang.

Gerbong dijalankan menurut jenis barang yang hendak diangkut, tetapi semua gerbong dalam satu perusahaan biasanya memiliki standar yang sama pada tiap komponen misalnya alat perangkai dan kelengkapan lain, seperti selang rem angin, memungkinkan berbagai jenis gerbong untuk dirangkai menjadi kereta api.

Untuk identifikasi, gerbong biasanya memiliki tanda pengenal seperti kode UIC atau di Amerika Utara, markah laporan serta nomor serinya.

Saat-saat pertama kereta api beroperasi, gerbong biasanya memiliki konstruksi sederhana dan beroda empat.

Gerbong dengan konstruksi semacam itu digunakan baik gerbong terbuka, gerbong tertutup, atau gerbong datar yang kecil.

Seiring berjalannya waktu, semakin dikembangkan gerbong yang dispesialisasi menurut barangnya.

Gerbong-gerbong dengan peruntukan khusus atau memiliki fitur khusus sudah diperkenalkan sekitar tahun 1850 oleh perusahaan KA swasta.

Misalnya adalah gerbong ketel (tangki) serta gerbong pendingin.

Di negara-negara seperti Jerman, penyelenggara sarana gerbong membeli banyak gerbong ini dan dijalankan untuk pengguna jasa pengangkutan barang.

KA barang pada masa itu masih berjalan dengan kecepatan hingga 20 mph (32 km/h).

Dengan diperkenalkannya abar udara (seperti rem Kunze-Knorr di Jerman) dari tahun 1920-an memungkinkan kecepatan yang lebih tinggi.

Gerbong barang modern dapat melaju hingga 75 mph (121 km/h) dan di negara-negara tertentu, gerbong bahkan diperlengkapi GPS dan transponder yang menyediakan penjejakan lokasi sesuai kebutuhan.

Deutsche Bahn (DB) pernah memiliki gerbong yang dapat dipacu hingga 100 mph (160 km/h).

Karena jarak pengereman kereta barang cepat lebih jauh daripada jarak antara sinyal muka dan sinyal masuk (seperti kereta penumpang cepat), puncak kecepatan yang diizinkan hanya 150 mph (240 km/h) menggunakan lokomotif yang diperlengkapi sinyal kabin (LZB, FZB dan ETCS).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved