Berita Nasional
Fakta-fakta Pembunuhan Berantai Kulon Progo, Modus Campur Obat Sakit Kepala
Pelaku berinisial NAF (26) tega menghabisi 2 nyawa wanita di Kulon Progo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus pembunuhan berantai di Kulon Progo.
Pelaku berinisial NAF (26).
Dia tega menghabisi 2 nyawa wanita.
Keduanya yakni Desi Sri Diantari (22) warga Pedukuhan Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates dan Takdir Sunariati (22) asal Paingan, Sendangsari, Pengasih.
NAF membunuh keduanya karena masalah ekonomi.
Berikut ini fakta-fakta pembunuhan
1. Diduga motif ekonomi berantai tersebut.
Menurut Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry, NAF mengambil barang bawaan milik korban.
Barang tersebut antara lain seperti motor, perhiasan, hingga handphone.
“Diduga adanya faktor ekonomi dengan dilihat dari keinginan tersangka (NAF) memiliki barang korban,” katanya.
2. Modus campur obat sakit kepala
Selain itu, dari penyelidikan, pelaku memberi minuman bersoda yang telah dicampur 3,5 obat sakit kepala kepada para korban.
Setelah korban alami kejang-kejang, pelaku lalu membenturkan kepala korban ke lantai hingga tewas.
Aksi pembunuhan itu dilakukan NAF di tempat yang tak lagi terurus.
Jasad Desi ditemukan di pelataran samping Wisma Sermo, Pedukuhan Kedungtangkil, Karangsari, pada Selasa (23/3/2021), pukul 16.30 WIB.