Berita Terkini Nasional

Rismon Sianipar Akan Diperiksa Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Rismon Sianipar dan 2 jurnalis lainnya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

Editor: taryono
Tribunnews/Alfarizy
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, menjalankan pemeriksaan klarifikasi terkait laporan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan penyebaran hoaks ijazah. Rismon Sianipar Akan Diperiksa Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar dan Mikhael Sinaga (jurnalis) serta Nurdian Noviansyah Susilo (jJurnalis) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (22/8/2025) pagi.

Rismon Sianipar dan 2 jurnalis lainnya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

"Iya saya akan hadiri pemeriksaan," singkat Rismon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025) petang.

Rismon mengaku tidak akan membawa bukti tambahan apa pun dalam pemeriksaan perdana di tahap penyidikan.

Dia juga menegaskan tak ada persiapan khusus untuk menghadapi pertanyaan-pertanyaan dari penyidik.

"Nggak ada apa lagi yang harus dipersiapkan," tambahnya.

Sesuai jadwal yang disampaikan tim hukum terlapor kasus ijazah Jokowi bahwa pemeriksaan dilakukan bergilir dari Selasa hingga Jumat akhir pekan ini.

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (19/8/2025) telah memeriksa tiga saksi yakni Meryati/Meri, (Aktivis KNPRI), Arif Nugroho (Jurnalis), dan Sunarto (Youtuber).

Pada Rabu (20/8/2025), giliran Roy Suryo (Akademisi), Kurnia Tri Royani (Advokat), dan Rizal Fadillah (Aktivis) yang diperiksa.

Selanjutnya, Kamis (21/8/2025), penyidik memanggil Rustam Efendi (Aktivis) namun berhalangan hadir karena orang tuanya meninggal dunia.

Hanya Dokter Tifa (Akademisi) yang memenuhi panggilan didampingi kuasa hukumnya Abdullah Alkatiri.

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan. (*)

Baca juga: Jumat Pagi, Rismon Sianipar dan Dua Terlapor Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa di Polda Metro Jaya

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved