Ramadan 2021

IK-DMI Lampung Imbau Khatib Kreatif Buat Naskah Ceramah Maksimal 15 Menit untuk Tausiah Ramadan

MPW Ikatan Khatib-Dewan Masjid Indonesia (IK-DMI) Lampung mengimbau penceramah atau khatib membatasi waktu saat menyampaikan pengajian, ceramah.

Dokumentasi
Ketua Umum IK-DMI Lampung Dimyathi (tengah). IK-DMI Lampung Imbau Khatib Kreatif Buat Naskah Ceramah Maksimal 15 Menit untuk Tausiah Ramadan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - MPW Ikatan Khatib-Dewan Masjid Indonesia (IK-DMI) Lampung mengimbau penceramah atau khatib membatasi waktu saat menyampaikan pengajian, ceramah, tausiah, atau khutbahnya.

Ketua Umum IK-DMI Lampung Dimyathi mengatakan, ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2021 mengenai Perubahan SE Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.

"Para Khatib dan Dai di lingkungan masjid diimbau agar lebih kreatif, membuat konsep naskah khutbah dan kajian ilmu Islam lebih simpel dan efektif dengan durasi maksimal 15 menit," kata Dimyathi kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (10/4/2021).

Dia juga berharap seiring pemerintah memperbolehkan kegiatan ibadah salat wajib 5 waktu maupun tarawih dan Idul Fitri di masjid yang ada pada zona non-karantina berdasar kajian epidemilogi, agar menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.

"IK-DMI Lampung mengimbau agar umat Islam berikhtiar serius agar terhindar dari virus corona ini dengan membawa sajadah sendiri," ujarnya.

"Masjid/musala agar tidak menerima jamaah selain lingkungannya, atau menyiapkan tempat khusus terpisah bagi para musafir, namun melakukan pembersihan berkala pada lantai dengan disinfektan atau sabun," imbuh Dimyathi.

Selain itu dalam pelaksanaan ibadah salat tarawih di masjid atau musala dianjurkan agar menggunakan minimum 8 rakaat dan melanjutkannya di rumah masing-masing.

"Agar rumah mendapat barokah dan tidak berkerumun banyak orang terlalu lama," harapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bagi individu yang sedang mengalami sakit demam, batuk, pilek, dan sesak nafas diwajibkan agar beribadah di rumah saja, demi kemaslahatan yang lebih besar dan menghindari was-was jamaah lainnya dalam masjid.

"Budaya tadarus Alqur'an di masjid atau musala dapat tetap dilaksanakan sesuai waktu yang disepakati dan tetap menjaga protokol kesehatan," terang dia.

Bagi pengurus masjid atau musala yang mendukung adanya protokol Kesehatan, terusnya, diharapkan menggulung karpet masjid agar jamaah teringat wajib membawa sajadah masing-masing.

"Dewan Masjid Indonesia melalui Ketua Umum PP DMI Bapak H Jusuf Kalla menyambut baik kebijakan relaksasi pemerintah terhadap aktivitas umat Islam di masjid atau musala, dengan mematuhi prokes," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved