Berita Nasional

Janda 14 Tahun di Aceh Mengaku Sukarela Berzina dengan 25 Pria, Dibebaskan dari Hukuman Cambuk

Gadis asal Pidie, Aceh mengaku kepada hakim sudah berhubungan layaknya suami istri dengan banyak pria.

KOMPAS.com/Daspriani Y Zamzami
ILUSTRASI. Seorang pelaku khalwat menjalani eksekusi cambuk, karena terbukti melanggar qanun nomor 14/2004 tentang khalwat (mesum). 

Fakta terungkap jika gadis muda ini ingin mencari kesenangan di luar rumah.

Fakta ini terkuak di persidangan dan didukung informasi dari Dinas Sosial Pidie dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pidie.

Gadis 14 tahun menganggap, rumahnya bukan lagi menjadi istana bagi dirinya bersama keluarganya.

Sebab, ia merasa tak mendapat kasih sayang meskipun dirumah tersebut ada orangtuanya.

Hal ini berawal saat ayah kandung sang gadis meninggal dunia.

Kemudian, sang ibu memutuskan menikah lagi dengan seorang lelaki.

Sehingga, ia tinggal bersama ibu kandung dan juga ayah tirinya.

Namun, di rumah itu ia merasa tak nyaman lantaran ibu dan ayah tirinya kerap kali bertengkar.

Bahkan, gadis itu merasa tertekan di rumah lantaran ibu kandungnya dengan ayah tiri yang berprofesi penjual sayur hampir tiap hari bertengkar.

Alhasil, gadis 14 tahun itu pun tidak betah tinggal di rumah, yang akhirnya mencari ketenangan dan kesenangan di luar.

Sempat dinikahkan saat kepergok berzina

Gadis berusia 14 tahun ini sempat dinikihkan oleh warga.

Bukan tanpa alasan, sebab saat itu warga memergoki gadis muda tersebut tengah melakukan hubungan intim dengan teman laki-lakinya.

Alhasil, warga pun mengamankan mereka dan menikahkannya. Namun, pernikahan keduanya tak berlangsung lama.

Bocah siswi SMP ini malah menyandang status janda muda lantaran diceraikan oleh suaminya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved