Berita Nasional
Janda 14 Tahun di Aceh Mengaku Sukarela Berzina dengan 25 Pria, Dibebaskan dari Hukuman Cambuk
Gadis asal Pidie, Aceh mengaku kepada hakim sudah berhubungan layaknya suami istri dengan banyak pria.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengakuan mengejutkan janda perempuan berusia 14 tahun di Pidie, Aceh sudah berbuat asusila dengan 25 pria secara sukarela.
Janda asal Pidie, Aceh mengaku kepada hakim sudah berhubungan layaknya suami istri dengan banyak pria.
Meski begitu, remaja yang masih duduk di bangku SMP ini mengaku sukarela berhubungan dengan 25 pria tersebut.
Bahkan, ia mengaku sama sekali tak mengharap imbalan apapun dari puluhan pria itu.
Fakta ini terkuak di persidangan dan didukung informasi dari Dinas Sosial Pidie dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pidie.
Kasus ini sontak menghebohkan jagat maya, dan beramai-ramai minta agar sang gadis muda segera dihukum cambuk.
Pasalnya, gadis tersebut sudah terbukti sudah melakukan perzinahan.
Hakim tak memberikan hukuman cambuk ke gadis berusia 14 tahun asal Aceh.
"Pengakuan gadis itu bahwa dia telah melayani 25 lelaki. Saat melakukan hubungan badan, janda itu tidak meminta imbalan," terang Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli, Fauziati, Sabtu (10/4/2021).
Seperti diketahui, Aceh merupakan satu provisi di Indonesia yang menerapkan hukum pidana Islam, yang disebut juga hukum jinayat.
Beberapa pelanggaran diatur dalam hukum jinayat tersebut diantaranya soal minuman beralkohol, perjudian, perzinahan, suami istri yang selingkuh, dan hubungan seks sesama jenis.
Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar hukuman cambuk, denda, atau kurungan.
Untuk kasus perzinahan, biasanya pelaku akan dicambuk 100 kali cambukan oleh seorang algojo.
Hukuman ini dilaksanakan di tengah lapang yang dilihat banyak warga.
Cari Kesenangan di Luar
Fakta terungkap jika gadis muda ini ingin mencari kesenangan di luar rumah.
Fakta ini terkuak di persidangan dan didukung informasi dari Dinas Sosial Pidie dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pidie.
Gadis 14 tahun menganggap, rumahnya bukan lagi menjadi istana bagi dirinya bersama keluarganya.
Sebab, ia merasa tak mendapat kasih sayang meskipun dirumah tersebut ada orangtuanya.
Hal ini berawal saat ayah kandung sang gadis meninggal dunia.
Kemudian, sang ibu memutuskan menikah lagi dengan seorang lelaki.
Sehingga, ia tinggal bersama ibu kandung dan juga ayah tirinya.
Namun, di rumah itu ia merasa tak nyaman lantaran ibu dan ayah tirinya kerap kali bertengkar.
Bahkan, gadis itu merasa tertekan di rumah lantaran ibu kandungnya dengan ayah tiri yang berprofesi penjual sayur hampir tiap hari bertengkar.
Alhasil, gadis 14 tahun itu pun tidak betah tinggal di rumah, yang akhirnya mencari ketenangan dan kesenangan di luar.
Sempat dinikahkan saat kepergok berzina
Gadis berusia 14 tahun ini sempat dinikihkan oleh warga.
Bukan tanpa alasan, sebab saat itu warga memergoki gadis muda tersebut tengah melakukan hubungan intim dengan teman laki-lakinya.
Alhasil, warga pun mengamankan mereka dan menikahkannya. Namun, pernikahan keduanya tak berlangsung lama.
Bocah siswi SMP ini malah menyandang status janda muda lantaran diceraikan oleh suaminya.
Tak dicambuk
Diterangkan Fauziati, setelah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, gadis di bawah umur itu diboyong ke lembaga pembinaan di Banda Aceh.
Sementara lelaki dewasa yang pernah dilayani gadis muda tersebut menjalani hukuman di penjara.
Adapun lelaki di bawah umur menjalani proses hukuman cambuk 100 kali yang telah dilakukan di Kantor Kejari Pidie.
"Kita imbau kepada orang tua hendaknya tidak menelantarkan anak yang merupakan amanah," tutur Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli, Fauziati kepada Serambinew.com, Sabtu (10/4/2021).
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ketagihan Bercinta dengan 25 Pria, Gadis 14 Tahun Asal Aceh Bebas Hukuman Cambuk, Ini Kata Hakim
Baca berita Aceh lainnya