Pringsewu
Mahasiswi Pringsewu Hamil Terjaring Razia Sedang Sembunyi di Indekos Bersama Kekasihnya
Kepala Satpol PP Pringsewu Ibnu Harjianto membenarkan terkait pengamanan 12 pasangan yang tidak mempunyai ikatan sah tersebut.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang mahasiswi hamil didapati tengah bersembunyi di indekos kawasan Pringsewu.
Itu setelah petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Polri melakukan razia jelang Ramadan di Pringsewu, Minggu (11/4/2021) malam.
Dalam razia tersebut, didapati 12 pasangan tidak resmi di indekos dan penginapan yang ada di Pringsewu.
Kepala Satpol PP Pringsewu Ibnu Harjianto membenarkan terkait pengamanan 12 pasangan yang tidak mempunyai ikatan sah tersebut.
"Iya ada 12 pasang yang kita amankan," ungkap Ibnu, Senin (12/4/2021).
PPNS Satpol PP Pringsewu Muhammad Ikhwan mengungkapkan, dari 12 pasang itu, delapan pasang diamankan dari penginapan di Kelurahan Pringsewu Selatan.
Kemudian enam pasang lainnya diamankan dari indekos di Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu Utara, dan Pringsewu Timur.
Ikhwan mengatakan, masing-masing pasangan yang tidak resmi itu ditemukan berada di dalam satu kamar.
Usianya pun bervariasi, 19 tahun sampai 39 tahun.
Ironisnya, kata Ikhwan, ada satu perempuan yang didapati sedang hamil.
Perempuan itu berstatus mahasiswi di Kabupaten Pringsewu.
"Ketahuan hamil setelah ada petugas kami yang perempuan curiga dengan gelagat mahasiswi tersebut. Seperti ada yang ditutupi," ujar Ikhwan.
Ternyata mahasiswi ini pun mengakui sedang hamil.
"Mengakui kehamilannya sudah menginjak usia enam bulan," kata Ikhwan.
Dia menuturkan, mahasiswi ini ternyata berupaya menyembunyikan kehamilan dari orangtua dengan tinggal di indekos di Kelurahan Pringsewu Utara.
Atas temuan itu, Ikhwan meminta supaya mahasiswi dan kekasihnya memanggil orangtuanya masing-masing.
Namun, lanjut Ikhwan, pasangan tersebut tidak dapat menghadirkan orangtuanya.
Alasannya, orangtuanya berada di Lampung Tengah dan sedang sakit.
Alhasil, hanya dapat menghadirkan pamannya sebagai wakil orang tua.
Petugas pun masih menahan identitas kependudukan masing-masing sebelum orangtuanya datang ke kantor Satpol PP Pringsewu.
3 Bulan Kurungan
Petugas gabungan menggelandang 12 pasangan tidak resmi yang ditemukan di kamar penginapan dan indekos ke kantor Satpol PP Pringsewu.
Ikhwan mengatakan, seluruh pasangan ini diminta untuk membuat surat pernyataan supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Apabila ditemukan mengulangi perbuatannya kembali, Satpol PP tidak akan segan melakukan tindakan tegas, yakni sanksi administratif hingga kurungan penjara selama tiga bulan.
"Sanksi tersebut sesuai Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum," imbuhnya. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kesal-diajak-ke-hotel-wanita-selingkuh-minta-dinikahkan-dengan-selingkuhannya-saat-terjaring-razia.jpg)