Kasus Suap Lampung Selatan

Ada Setoran Rp 750 Juta, Irfan Nuranda Djafar Tak Tahu Dapat Proyek di Lampung Selatan

Mantan Plt Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar tak mengetahui dapat paket pekerjaan di Lampung Selatan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Lima saksi hadir dalam sidang perkara dugaan fee proyek Lampung Selatan jilid II di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (14/4/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Plt Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar tak mengetahui dapat paket pekerjaan di Lampung Selatan.

Pria yang juga menjabat komisaris di PT Bumi Lampung Persada ini mengaku sudah mengenal terdakwa Hermansyah Hamidi sejak masih duduk di bangku sekolah.

"Kalau Syahroni kenal semenjak Pak Zainudin jadi bupati. Saya dikenalkan Zainudin saat ada pertemuan di rumah dinas," kata Irfan dalam sidang perkara dugaan fee proyek Lampung Selatan jilid II, Rabu (14/4/2021).

Pertemuan tersebut dilaksanakan di rumah dinas setelah pelantikan Zainudin Hasan sebagai Bupati Lampung Selatan.

"Jadi kami memberi selamat. Silaturahmilah istilahnya," tuturnya.

Irfan sendiri dekat dengan Zainudin Hasan lantaran sama-sama di PAN.

Meski dekat dengan Zainudin dan Hermansyah Hamidi, Irfan tak mengetahui jika perusahaannya ikut tender proyek di Lampung Selatam.

"Terkait proyek awalnya gak tahu. Tapi setelah ada pemeriksaan tahu. Jadi saat itu saya dipanggil ke Mako Brimob pemeriksaan pertama KPK, dan kemudian saya tanyakan ke Direktur Erwan dan ternyata itu ada pekerjaan," tuturnya.

Irfan mengatakan, saat itu Direktur PT Bumi Lampung Persada menyerahkan uang fee sebesar Rp 750 juta.

"Saya gak tahu uang itu diserahkan oleh Pak Erwan ke siapa. Pak Erwan yang tahu. Saya gak tahu," terang Irfan.

"Apakah uang komitmen ada lebih karena Erwan sudah kami periksa, ada kelebihan penyerahan satu miliar 50 juta rupiah?" sahut JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Saya gak tahu. Tapi memang penyidik pernah menyampaikan saya hanya tahu Rp 750 juta, saya gak nanya. Sampai sejauh detailnya saya hanya tanya ada penyerahan gak, cukup itu saja," sebutnya.

Sewa Markus

Terdakwa Hermansyah Hamidi ternyata sempat meminta bantuan kepada makelar kasus (markus) agar terlepas dari jeratan KPK.

Markus ini membanderol tarif Rp 3 miliar agar terdakwa Hermansyah Hamidi tidak menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi fee proyek Lampung Selatan Jilid II.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved