Kasus Suap Lampung Selatan
Ada Setoran Rp 750 Juta, Irfan Nuranda Djafar Tak Tahu Dapat Proyek di Lampung Selatan
Mantan Plt Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar tak mengetahui dapat paket pekerjaan di Lampung Selatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Plt Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar tak mengetahui dapat paket pekerjaan di Lampung Selatan.
Pria yang juga menjabat komisaris di PT Bumi Lampung Persada ini mengaku sudah mengenal terdakwa Hermansyah Hamidi sejak masih duduk di bangku sekolah.
"Kalau Syahroni kenal semenjak Pak Zainudin jadi bupati. Saya dikenalkan Zainudin saat ada pertemuan di rumah dinas," kata Irfan dalam sidang perkara dugaan fee proyek Lampung Selatan jilid II, Rabu (14/4/2021).
Pertemuan tersebut dilaksanakan di rumah dinas setelah pelantikan Zainudin Hasan sebagai Bupati Lampung Selatan.
"Jadi kami memberi selamat. Silaturahmilah istilahnya," tuturnya.
Irfan sendiri dekat dengan Zainudin Hasan lantaran sama-sama di PAN.
Meski dekat dengan Zainudin dan Hermansyah Hamidi, Irfan tak mengetahui jika perusahaannya ikut tender proyek di Lampung Selatam.
"Terkait proyek awalnya gak tahu. Tapi setelah ada pemeriksaan tahu. Jadi saat itu saya dipanggil ke Mako Brimob pemeriksaan pertama KPK, dan kemudian saya tanyakan ke Direktur Erwan dan ternyata itu ada pekerjaan," tuturnya.
Irfan mengatakan, saat itu Direktur PT Bumi Lampung Persada menyerahkan uang fee sebesar Rp 750 juta.
"Saya gak tahu uang itu diserahkan oleh Pak Erwan ke siapa. Pak Erwan yang tahu. Saya gak tahu," terang Irfan.
"Apakah uang komitmen ada lebih karena Erwan sudah kami periksa, ada kelebihan penyerahan satu miliar 50 juta rupiah?" sahut JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Saya gak tahu. Tapi memang penyidik pernah menyampaikan saya hanya tahu Rp 750 juta, saya gak nanya. Sampai sejauh detailnya saya hanya tanya ada penyerahan gak, cukup itu saja," sebutnya.
Sewa Markus
Terdakwa Hermansyah Hamidi ternyata sempat meminta bantuan kepada makelar kasus (markus) agar terlepas dari jeratan KPK.
Markus ini membanderol tarif Rp 3 miliar agar terdakwa Hermansyah Hamidi tidak menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi fee proyek Lampung Selatan Jilid II.
Hal ini diungkapkan Irfan Nuranda Jafar, mantan Plt Ketua DPW PAN Lampung, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan fee proyek Lampung Selatan jilid II, Rabu (14/4/2021).
Dalam kesaksiannya, Irfan mengaku pernah didatangi oleh terdakwa Hermansyah Hamidi di rumahnya pada awal September 2020.
"Pak Hermansyah Hamidi datang ke rumah saya mencari nasihat. Mungkin karena saya sebagai ketua partai, jadi bertemu agar bisa meringankan beliau," ungkapnya.
"Apakah ini kaitannya agar tidak menjadi tersangka di KPK?" sela JPU KPK Taufiq Ibnugroho tanpa basa-basi.
"Jadi saya dihubungi sama Slamet, orang Pekalongan, dan Suhadi. Beliau menawarkan untuk mengenalkan Pak Hermansyah Hamidi, mau enggak dibantu agar bisa tidak jadi tersangka di KPK," jawab Irfan.
Irfan mengatakan, keduanya meyakinkan bisa membantu Hermansyah Hamidi karena mengklaim memiliki akses ke dalam KPK.
"Dan dari Pak Slamet itu ada namanya Agung. Saya pernah ketemu sekali. Tapi saya sadar ini malah menyusahkan, gak membantu, maka gak dilanjutkan," sebut Irfan.
"Apa yang dimaksud Oki Agung Prasetiyono?" tanya JPU Taufiq.
"Mungkin dia. Katanya orang BIN," sebut Irfan.
"Termasuk Ikhsan Nurjanah. Atas bantuan ini juga pernah ketemu?" tanya ulang JPU Taufiq.
"Iya, jadi awalnya mereka minta Rp 3 miliar, tapi akhirnya turun jadi Rp 1 miliar. Awalnya kami pikir sebagai pertemanan ada lah sedikit. Tapi ternyata ada permintaan besar, maka kami gak sanggup," beber Irfan.
Irfan pun mengaku melakukan pertemuan dengan Slamet dan Agung di kantor PT Mitra Energi.
"Jadi Pak Slamet telepon saya, katanya ada Pak Agung. Saya ke sana. Lalu saya ngobrol. Kemudian malamnya Pak Agung pengen ketemu. Jadi saya bilang ini barang gak jelas," jelas Irfan.
"Ini dalam keterangan Anda sebutkan jika Pak Hermansyah Hamidi minta bantuan supaya tidak jadi tersangka sehingga Anda menghubungi orang-orang itu?" tanya JPU Taufiq.
"Gak ada. Gak benar. Gak mungkin. Kemampuan saya sampai segitu," tandasnya.
4 Saksi Mangkir
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan fee proyek Lampung Selatan jilid II, Rabu (14/4/2021).
Adapun kedua terdakwa, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan sembilan orang saksi.
Namun, hanya lima saksi yang hadir dalam persidangan.
Mereka adalah Irfan Nuranda Djafar (Komisaris PT Bumi Lampung Persada yang juga mantan Plt Ketua DPW PAN Lampung), Adi Gunawan (Direktur PT Asmi Hidayat dan Wakil Direktur PT Zaza Mandiri), dan Cik Ali Salim (Komisaris PT Bumi Berkah Prioritas).
Selanjutnya, Entis Sutisna (Direktur PT Desna Rapih) dan Rudi Darianto alias Aceng (Direktur PT Rudi Karya Langgeng dan Direktur PT Menggala Wira Utama).
Sementara empat saksi lainnya tidak hadir dengan alasan tertentu dan ada yang tidak memberi konfirmasi.
Adapun empat saksi yang tak hadir adalah Suhadi, Ikhsan Nurjanah, Bobby Zulhaidir, dan Hengki Widodo alias Engsit.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan, saksi Suhadi dan Ikhsan Nurjanah tidak memberi keterangan atas ketidakhadirannya.
"Untuk saksi Bobby Zulhaidir ketinggalan pesawat sehingga minta dijadwalkan ulang. Untuk saksi Hengki Widodo alias Engsit PT URM tidak hadir lantaran sakit dengan surat pengantar dokter," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )