Apa Itu

Apa Itu Zakat Fitrah dan 8 Golongan Orang yang Berhak Menerimanya

Berikut apa itu Zakat Fitrah dan 8 golongan orng yang berhak menerima zakat fitrah.

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Virginia Swastika
Tribun lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi. apa itu Zakat Fitrah dan 8 golongan orng yang berhak menerima 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Di antara kewajiban umat Islam di bulan Ramadhan selain berpuasa adalah mengeluarkan zakat fitrah, berikut kita simak apa itu Zakat Fitrah dan 8 golongan orng yang berhak menerima zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Kewajiban zakat tersebut tertera dalam hadis berikut: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa.

Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah.

Pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal. Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya adan keluarganya saat hari raya.

Zakat Fitra dikeluarkan sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa, seperti dalam hadis berikut:

"Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri, maka itu menjadi sedekah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadis di atas juga menjelaskan bahwa batas maksimal untuk mengeluarkan zakat adalah sebelum shalat Idul Fitri.

Dalam banyak hadis, disebutkan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan oleh Nabi Muhammad SAW berupa gandum.

Para ulama kemudian berijtihad bahwa barang yang dikeluarkan adalah makanan pokok.

Karena di Indonesia makanan pokoknya berupa beras, maka barang yang harus dikeluarkan ketika zakat fitrah adalah beras dengan ukuran sesuai dalam hadis, yaitu satu sah.

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Orang fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya.

2. Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan.

3. Amil atau pengurus zakat.

4. Muallaf atau orang yang baru masuk Islam.

5. Hamba sahaya.

6. Orang yang berutang.

7. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah.

8. Ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiat.

Demikian, penjelasan apa itu Zakat Fitrah dan 8 golongan orng yang berhak menerima zakat fitrah. ( Tribunlampung.co.id / Resky Mertarega Saputri )

Berita Apa Itu lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved