Bandar Lampung
Dirlantas Polda Lampung: Kedapatan Mudik, Kendaraan Warga Disita
Donny mengatakan, selama Operasi Ketupat yang akan berlangsung pada 6-31 Mei 2021, ada larangan mudik bagi masyarakat sebagaimana anjuran pemerintah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung memastikan bakal melaksanakan larangan mudik dengan tegas.
Salah satu caranya dengan memaksa masyarakat yang kedapatan mudik untuk memutar balik.
Hal ini diungkapkan oleh Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik dalam silaturahmi dengan awak media, Rabu (14/4/2021).
Dalam kegiatan itu, Donny juga menggelar ekspose Operasi Keselamatan Krakatau 2021 dan kesiapan Operasi Ketupat Krakatau 2021.
Donny mengatakan, selama Operasi Ketupat yang akan berlangsung pada 6-31 Mei 2021, ada larangan mudik bagi masyarakat sebagaimana anjuran pemerintah.
Larangan mudik tahun 2021 ini sebagai upaya dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
"Polisi akan melakukan tindakan tegas bagi pemudik yang bandel dan nekat. Sudah ada larangan. Kendaraan akan kami sita," tegasnya.
Donny pun tak segan-segan akan menindak tegas pemudik bandel tersebut untuk putar balik ke tempat asalnya.
"Jadi mobilnya ditahan, penumpangnya transfer ke mobil lain dan dikembalikan untuk putar balik,” serunya.
Donny pun mengingatkan agar masyarakat tidak nekat dengan sembunyi-sembunyi melakukan kegiatan mudik.
"Kami sudah pelajari berbagai modus yang dipakai pemudik untuk mudik berdasarkan pengalaman tahun lalu," sebutnya.
Donny mengatakan, ada delapan titik penyekatan perbatasan agar masyarakat tidak melakukan mudik.
Adapun delapan titik tersebut adalah:
1. Pos penyekatan Simpang Perikanan di Km 235 KP Way Tuba, Way Kanan.
2. Pos penyekatan Lemong di Jalinbar Bandar Agung, Kecamatan Lemong, Lampung Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dirlantas-polda-lampung-kombes-pol-donny-sabardi-halomoan-damanik-5.jpg)