Kasus Pungli di Lampung Timur
BREAKING NEWS Terbukti Pungli, Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Divonis 4 Tahun Penjara
Ketua majelis hakim Efiyanto menyatakan, warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur itu terbukti secara sah dan meyakinkan
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Endar Nuryanto (56) diganjar empat tahun penjara setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan.
Ketua majelis hakim Efiyanto menyatakan, warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan yang merupakan kejahatan yang serupa sehingga bisa disebut tindak pidana yang berhubungan sebagaimana dakwaan subsider," ungkap Efiyanto dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (16/4/2021).
Adapun perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama empat tahun dengan perintah tetap ditahan," seru Efiyanto.
Tak hanya itu, Efiyanto juga mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 200 juta.
"Dengan ketentuan apabila tak dibayarkan maka digantikan hukuman kurungan selama satu bulan," sebutnya.
Efiyanto pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan semua barang bukti.
"Mengembalikan bukti-bukti kepada saksi yang berhubungan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
