Demokrat Lampung Sepakat Cabut Gugatan 10 Penggerak KLB
DPD Partai Demokrat Lampung sepakat atas pencabutan gugatan terhadap 10 penggerak kongres luar biasa (KLB).
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DPD Partai Demokrat Lampung sepakat atas pencabutan gugatan terhadap 10 penggerak kongres luar biasa (KLB).
Diketahui, baru-baru ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan terhadap 10 penggerak KLB di Sibolangit pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Pencabutan gugatan itu juga langsung disikapi oleh majelis hakim dengan mengabulkan permohonan Partai Demokrat mencabut gugatannya terhadap 10 penggerak KLB.
Ketua Bidang Hukum DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Ahmad Handoko mengatakan, pencabutan gugatan tersebut adalah langkah yang tepat karena sudah tidak relevan lagi untuk terus dilanjutkan.
“Kita sepakat, karena sebenarnya sekarang pemerintah sudah menolak permohonan dari kubu KLB. Berarti secara legitimasi (secara hukum), kepemimpinan AHY tidak dipersoalkan lagi,” kata Handoko, Jumat (16/4/2021).
Handoko menuturkan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah mengeluarkan keputusan menolak KLB.
Sehingga, sudah jelas keabsahan Partai Demokrat adalah di bawah kepemimpinan Ketua Umum AHY.
“Secara hukum sudah tidak ada perdebatan dan persoalan lagi. Keabsahan kepemimpinan AHY sudah legitimate,” ujar Ahmad Handoko. (Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )