Berita Nasional

Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Hukuman Mati

Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.

Editor: taryono
tribun sumsel
Eks DPRD Palembang Doni. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Doni, Mantan anggota DPRD Palembang, divonis hukuman mati.

Doni tak sendiri, ada empat rekannya.

Doni cs terjerat kasus peredaran narkotika.

Sidang putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Bong Bongan Silaban.

"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim dalam persidangan.

Dalam sidang itu disebutkan tidak ada hal-hal yang jadi pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa.

Namun ada banyak hal yang dijabarkan terkait pertimbangan dalam memberikan hukuman terhadap mereka.

Terkhusus bagi terdakwa Doni, dijelaskan bahwa saat ditangkap ia masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang.

Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat.

"Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya.

Sidang bandar sabu Doni CS divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/4/2021).
Sidang bandar sabu Doni CS divonis hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/4/2021). (Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)

Atas vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.

"Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu kami akan segera mengajukan banding," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved