Bandar Lampung

Cakar Pria yang Hendak Pasang Pagar di Lahan Sengketa, Seorang Nenek Duduk di Kursi Pesakitan

Seorang nenek terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/4/2021).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang telekonfrensi yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Ismail Hidayat. Cakar Pria yang Hendak Pasang Pagar di Lahan Sengketa, Seorang Nenek Duduk di Kursi Pesakitan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang nenek terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/4/2021).

Pasalnya nenek yang diketahui bernama Urwati (63) warga Way Halim mencakar Ultra Kencana, pria yang hendak memasang pagar di lahan sengketa.

Lansia ini tidak sendirian ia didakwa telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan di depan umum bersama Al Kindy (33) warga Labuhan Ratu.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonfrensi kedua terdakwa menjalani sidang keterangan saksi.

Ketua Majelis Hakim Ismail Hidayat pun mengingatkan kepada jaksa maupun penasihat hukum untuk menanyakan hal penting kepada saksi.

"Ingat saksi ada tujuh," kata Ismail.

Seorang saksi Saraswati pun mengakui jika ia telah merekam peristiwa pengeroyokan terhadap korban Ultra.

"Benar saya yang merekam," kata Saras dalam keterangannya.

Saras pun menuturkan saat itu terdakwa Urwati membawa beberapa orang.

"Saya rekam pas Pak Ultra muter-muter mobil (truk pembawa pagar panel) sambil nahan emosi," kata Saras.

Saras menuturkan sebelum merekam kejadian ia tidak di lokasi lahan sengketa yang ada di Sukarame.

"Jadi saya dihubungi Ultra menyampaikan jika ada orang telanjang di atas panel, si Ultra turunin baik baik, tapi ibu Urwati ini masih menahan," ungkap wanita yang bekerja di tempat usaha kakak Ultra.

Saras menuturkan jika terdakwa Urwati mencakar leher sebelah kanan, sedangkan terdakwa Al memukul pelipis bagian kanan.

"Setelah kejadian masih di lokasi sekitar setengah enam mendekati magrib, setelah itu saya antar ke RS untuk visum, awalnya ke Polres buat laporan, baru ke RS," tandasnya.

Sementara dalam dakwaannya, JPU Sondang H Marbun menyampaikan peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Ryacudu 2 Jalur Korpri Raya Kecamatan Sukarame, Selasa 3 Maret 2020.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved