Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Bandar Lampung Serap Rp 34,6 Miliar Selama Tahapan Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyerap Rp 34,6 miliar anggaran selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyerap Rp 34,6 miliar anggaran selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Dari total Rp 39 Miliar anggaran yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) masih tersisa Rp 4,4 miliar.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi membenarkan hal tersebut.
Menurut Dedy, dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, pihaknya mengedepankan efisiensi anggaran.
Dedy mengaku sisa anggaran Pilkada sebesar Rp 4,4 miliar tersebut telah dikembalikan dengan diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
"Sisa anggaran hibah efisiensi Pilkada itu Rp 4,4 miliar, dan itu sudah kami kembalikan ke pemerintah kota pada Jumat kemarin," ujarnya, Selasa (20/4/2021).
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah juga menyatakan bahwa di organisasi yang dia pimpin terdapat pula sisa anggaran Pilkada sekitar Rp1,1 miliar.
Sisa anggaran tersebut akan segera dikembalikan ke pemkot setempat.
“Memang belum kami kembalikan, sedang berproses. Karena untuk Bawaslu pengembaliannya (ke kas daerah) akan dilakukan serentak se-Lampung. Pada dasarnya kami sudah siap (mengembalikan),” jelas Candrawansah.
Sebelumnya, anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersisa Rp 1.1 Miliar.
Jumlah tersebut merupakan sisa dari NPHD yang diberikan oleh Pemerintahan Kota Bandar Lampung untuk pengawasan selama tahapan Pilkada 2020 sebanyak Rp19 Miliar.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan pihaknya akan mengembalikan Rp1,1 Miliar sisa anggaran tersebut kepada Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Dia mengaku, pihaknya bersama seluruh anggota Bawaslu Bandar Lampung sudah menyampaikan ihwal tersebut kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
"Ya, sudah sampaikan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung ,kemudian akan segera kita kembalikan ke Pemkot Bandar Lampung dalam waktu dekat, karena tahapan sudah selesai," ujar Candrawansah, Kamis (15/4/2021).
Namun demikian, lanjutnya, pihaknya meminta kepada Pemkot untuk bisa memfasilitasi program Bawaslu dalam rangka menyosialisasikan aturan kepemiluan kepada masyarakat.
"Ini merupakan salah satu cara untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat terutama di Kota Bandarlampung ini," kata Candrawansah.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )
Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Bandar Lampung
politik lampung
Dedy Triadi
berita Bandar Lampung hari ini
Tribunlampung.co.id
KPU Serahkan LPj Anggaran Pilkada Bandar Lampung 2020, Surplus Rp 4,4 Miliar |
![]() |
---|
DKPP Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Lampung Pekan Ini |
![]() |
---|
Bawaslu Serahkan Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pilkada Bandar Lampung 2020 ke Bawaslu RI |
![]() |
---|
Gagal di Pilkada Bandar Lampung, Johan-Tulus Senang Punya Waktu Luang untuk Keluarga |
![]() |
---|
Bawaslu Serahkan Laporan Selama Tahapan Pilkada Bandar Lampung 2020 ke Bawaslu RI |
![]() |
---|