Tanggamus
Pemburu Kancil dan Kijang di Register 39 Diamankan, Polisi Temukan Barang Bukti Mengejutkan
Dia ditangkap saat membawa sisa-sisa hasil buruannya di hutan lindung Register 39, Blok 7, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Selasa (20/4/2021).
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menangkap tersangka pemburu satwa dilindungi kancil dan kijang.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, tersangka bernama Waluyo (55).
Dia ditangkap saat membawa sisa-sisa hasil buruannya di hutan lindung Register 39, Blok 7, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Selasa (20/4/2021).
"Tersangka ditangkap pukul 02.00 WIB pulang dari mencari kijang. Saat itu dalam karungnya ada beberapa sisa potongan satwa sebagai barang bukti hasil perburuan," kata Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti dalam jumlah yang cukup mengejutkan.
Didapati barang bukti berupa satu kepala kijang, 11 kulit kancil dan kijang, empat kaki kijang, satu tengkorak kijang, senapan angin, dua golok, seutas tali tambang dan kayu patok untuk menjerat kaki kancil atau kijang.

Tersangka menangkap kancil atau kijang dengan cara membuat jeratan dari tali.
Tersangka menjual hewan tersebut kepada orang di sekitarnya. Selebihnya dikonsumsi sendiri.
"Harga daging bervariasi. Berdasarkan keterangan pelaku Rp 75 ribu per kilogram," terang Ramon.
Ia menegaskan, berdasarkan banyaknya barang bukti, tersangka diperkirakan telah lama menangkap hewan yang dilindungi tersebut seorang diri.
"Dia mendapatkan keuntungan untuk kehidupan sehari-hari. Itulah pekerjaannya. Namun caranya saja yang salah karena memburu satwa dilindungi," kata Ramon.
Ia mengimbau masyarakat untuk sama-sama melestarikan cagar alam berupa satwa yang dilindungi.
"Kita minta agar masyarakat tidak merusak cagar alam, hewan yang dilindungi, sebab akan berujung pidana," tegas Ramon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a dan d jo pasal 40 ayat (2) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancamannya lima tahun penjara.