Tanggamus

Pemburu Kancil dan Kijang di Register 39 Diamankan, Polisi Temukan Barang Bukti Mengejutkan

Dia ditangkap saat membawa sisa-sisa hasil buruannya di hutan lindung Register 39, Blok 7, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Selasa (20/4/2021).

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tanggamus
Petugas mengamankan barang bukti dari kediaman pemburu kancil dan kijang, Selasa (20/4/2021).   

Sementara dari pengakuan Waluyo, selama ini dirinya sudah menangkap 16 ekor kancil dan satu ekor kijang.

Semuanya dijual untuk hidup sehari-hari.

Waluyo mengaku sebelumnya hanya memburu babi hutan.

Namun suatu saat tanpa sengaja ia mendapatkan kijang.

Saat itulah ia beralih memburu kancil atau kijang.

"Awalnya biasa jerat babi. Pas dapat kijang saya ketagihan," kata Waluyo.

Ia mengaku tahu kancil dan kijang adalah satwa yang dilindungi dan tidak boleh diburu.

Meski memiliki senapan angin, dia tidak pernah menggunakannya untuk menembak hewan buruannya. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )  

Baca berita Tanggamus lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved