Kasus Suap Lampung Tengah
BREAKING NEWS Mustafa Sedih Kakak Kandungnya Jadi Saksi Persidangan
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (22/4/2021).
Dalam sidang yang digelar secara telekonfrensi ini, Mustafa menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni sebanyak enam orang.
Adapun keenamnya yakni Bunyana mantan anggota DPRD Lampung Tengah Lamteng fraksi Golkar.
Kemudian Purismono mantan Anggota DPRD Lamteng fraksi PKS, Yudi Zamzani Idris mantan PNS Pemrov Lampung.
Lalu Okta Rijaya mantan Sekertaris DPW PKB Lampung, Slamet Anwar mantan ketua DPD PKB Lampung Tengah, dan Saifuddin mantan sopir Midi Ismanto.
Namun saat persidangan dimulai Bunyana tidak bersedia bersaksi dipersidangan.
"Saya tidak bersedia sebagai saksi karena mustafa adalah adik kandung saya," tegas Bunyana melalui telekonfrensi dari Lapas Wanita Bandar Lampung.
Namun Mustafa meminta kepada Majelis Hakim agar tetap meminta keterangan Bunyana namun tanpa di sumpah.
"Bagaimana kalau tidak disumpah?" tanya Majelis Hakim Ketua Efiyanto.
"Baik yang mulia," jawab Bunyana.
Mustafa pun meminta kepada Majelis Hakim agar Bunyana tidak mengikuti persidangan sampai akhir.
"Saya memohon setelah diminta keterangan bisa tidak mengikuti sidang sampai akhir, karena saya merasa sedih," ujar Mustafa.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
Kasus Suap Lampung Tengah
sidang Mustafa
sidang suap gratifikasi Mustafa
kakak kandung Mustafa jadi saksi
Breaking News
Bunyana
berita Bandar Lampung hari ini
Tribunlampung.co.id
Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Masuk Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
KPK Terima Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara, JPU: Putusan Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 17,1 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa KPK Pikir-pikir Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|