Kasus Suap Lampung Tengah
Bunyana Merasa Diperalat karena Mustafa Adiknya: Padahal Saya Sudah Mempertaruhkan Nyawa
Mantan anggota DPRD Lampung Tengah Bunyana merasa diperalat dalam proses ketok palu pengesahan APBD 2018.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan anggota DPRD Lampung Tengah Bunyana merasa diperalat dalam proses ketok palu pengesahan APBD 2018.
Pasalnya, saat itu Mustafa yang notabene adalah adik kandungnya menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah.
Hal ini diakui Bunyana saat memberi keterangan tanpa disumpah dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (22/4/2021).
Bunyana mengatakan, adanya fee dalam proses ketok palu DPRD atas APBD 2018 bermula dari rencana mengajukan pinjaman ke PT SMI.
"Rencana awal yang dipinjam Rp 500 miliar, tetapi disetujui Rp 300 miliar karena PAD Lamteng tidak bisa membayar Rp 500 miliar," ujarnya.
Bunyana menuturkan, saat itu ada yang setuju dan tidak hingga akhirnya ada permintaan uang.
"Ada (permintaan uang). Tapi saya kurang tahu karena saya bukan unsur pimpinan, dan Natalis Sinaga (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah) menghubungi saya agar bisa bertemu dengan Mustafa. Tetapi saya tak tahu apa isi pertemuannya," beber Bunyana.
Setelah pertemuan kemudian berlangsung rapat paripurna pengesahan APBD 2018 dan setiap anggota mendapatkan uang.
"Jadi saya diperintahkan oleh Ketua Natalis untuk mengambil sejumlah uang yang peruntukkan bagi seluruh dewan di Lampung Tengah sesuai dengan porsi masing-masing partai, dan uang diantar oleh Saudara Erwin Mursalin, ajudan Mustafa," sebut Bunyana.
Bunyana menjelaskan, uang yang diserahkan sebesar Rp 2 miliar di Rumah Makan Mbok Wito, Bandar Lampung.
"Uang itu diberikan ke sopir saya, Dahrizal. Setelah itu dibawa ke Lampung Tengah dan saya lupa," bebernya.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun membacakan BAP agar Bunyana mengingat lagi keterangannya.
"Saya sampaikan kardus itu berisi proposal. Kemudian saya suruh Dahrizal pergi jauh-jauh membawa uang satu kardus beserta mobilnya, karena saya takut terjaring KPK, dan ada perintah Natalis Sinaga untuk menunggu aman," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho membacakan BAP.
"Beberapa hari kemudian saya dihubungi oleh Natalis, untuk menghubungi Dahrizal dan segera mengantarkan uangnya. Lalu saya telepon Dahrizal untuk membawa uang itu. Saya sampaikan lagi, jangan dibuka-buka kardus itu karena itu proposal, dan Dahrizal mengiyakan. Setelah menyerahkan kardus itu ke sopir Sugiri, lalu kunci mobil Innova putih diserahkan ke saya," imbuh JPU.
Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Kembali Masuk Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
KPK Terima Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara, JPU: Putusan Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 17,1 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa KPK Pikir-pikir Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|