Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Tempel Stiker di 9 Tempat Usaha Penunggak Pajak Reklame

Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penempelan stiker belum bayar pajak reklame pada sembilan tempat usaha.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pemkot Bandar Lampung Tempel Stiker di 9 Tempat Usaha Penunggak Pajak Reklame 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penempelan stiker belum bayar pajak reklame pada sembilan tempat usaha.

"Seharusnya, terdapat 11 target tempat usaha yang akan ditempel stiker. Namun, satu diantaranya langsung memenuhi kewajiban membayar pajak dan satunya lagi tengah dalam keadaan tutup" ujar Kasubbid Pengawasan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Ferry Budhiman, Kamis (22/4/2021).

Menurutnya, pemasangan stiker tersebut dilakukan setelah objek pajak reklame tempat usaha itu tidak membayar pajak dalam kurun waktu hitungan berbulan-bulan lamanya.

Alhasil, disebutkan olehnya pendapatan daerah pun tersumbat karena penunggakan pembayaran pajak reklame itu.

"Untuk pajak reklame besarannya tergantung dengan jenis dan ukuran reklamenya sendiri," jelas dia.

Lebih lanjut, ia mengucap stiker-stiker yang telah ditempel tersebut akan berlaku permanen sebelum nantinya yang bersangkutan melunasi hutang atas pajak reklame tersebut.

"Kalau sudah bayar nanti kami yang copot. Kalau tidak bayar ya tidak ada yang boleh mencopot stikernya," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved