Bandar Lampung
Catut Nama Pejabat BKD, Oknum Tenaga Honorer Tipu Warga Lampung Tengah Modus Diangkat Jadi PNS
Lagi-lagi masyarakat tertipu janji manis seorang oknum dapat memuluskan jalan menjadi seorang abdi negara atau pegawai Aparatur Sipil Negara
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lagi-lagi masyarakat tertipu janji manis seorang oknum dapat memuluskan jalan menjadi seorang abdi negara atau pegawai Aparatur Sipil Negara.
Korbannya, AMS (24) warga Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Ia melaporkan seorang oknum tenaga honorer di ruang lingkup Dinas Kota Bandar Lampung ke Mapolresta, Sabtu (24/4/2021).
AMS melaporkan oknum berinisial M, karena janji yang diumbar dua tahun silam hingga kini tak kunjung terwujud.
"Saya dijanjikan bisa diangkat PNS tahun 2020 melalui jalur PPPK," ujar AMS.
Selain dimintai salinan ijazah dan akte kelahiran, AMS juga diminta sejumlah uang.
Menurut AMS awalnya M meminta uang tunai Rp 350 juta.
Namun karena tidak punya uang sebanyak itu, AMS hanya menyanggupi Rp 95 juta.
Uang tersebut telah diserahkan korban ke tangan M melalui dua kali transfer bank.
"Pertama saya kirim Rp 50 juta pada tanggal 2 Maret 2020, sisanya Rp 45 juta di tanggal 14 Maret," kata AMS.
AMS baru menyadari jika dirinya menjadi korban penipuan karena hingga saat ini ia belum juga menjadi seorang PNS.
Bahkan terlapor M kini makin sulit dihubungi.
"Dulu dihubungi masih bisa, sekarang tambah susah jadi saya lapor ke polisi," kata AMS.
AMS mengatakan, dirinya dikenalkan melalui kakak kandung M.
Kakak kandung M merupakan teman korban.
Dari perkenalan inilah M menjanjikan korban bisa masuk PNS melalui jalur PPPK.
Untuk meyakinkan korbannya M juga mencatut nama pejabat BKD kota Bandar Lampung.
"Katanya dia bisa jadiin saya PNS, karena dia (M) dekat dengan orang BKD," kata AMS.
AMS berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan yang ia buat.
Minimal ada itikad baik terlapor mengenai uang yang telah ia transfer tersebut.
"Saya berharap yang saya bisa kembali, karena itu uang punya orang tua saya. Orang tua saya bingung sudah setahun ini gak ada kejelasan," kata AMS.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan belum memonitor laporan tersebut.
"Nanti saya cek dulu laporannya," kata Resky.
Menurut Resky, pihaknya bakal meminta klarifikasi dari kedua pihak baik korban sebagai pelapor maupun terlapor.
"Bertahap, satu persatu akan kita mintai keterangan terlebih dahulu," kata Resky.
Resky berharap kasus serupa tidak terulang lagi.
Ia menghimbau masyarakat untuk mewaspadai modus yang dapat menjanjikan menjadi ASN.
Karena menurutnya, untuk menjadi seorang ASN harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
"Jalurnya sudah ada, kalau memang berniat menjadi ASN ikuti seleksi yang dibuka resmi pemerintah pusat," kata Resky.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )