Pembegalan di Lampung Tengah

BREAKING NEWS Buron 6 Tahun, Begal di Lampung Tengah Diamankan saat Pulkam

Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram meringkus buron kasus pembegalan di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, enam tahun silam.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Seputih Mataram
Polsek Seputih Mataram menangkap Imron, buron kasus pembegalan, Selasa (20/4/2021). Imron melakukan pembegalan di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, enam tahun silam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram meringkus buron kasus pembegalan di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, enam tahun silam.

Pelaku Imron (32), warga Kampung Tua Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, diamankan saat pulang kampung, Selasa (20/4/2021), setelah beberapa kali berhasil lolos dari sergapan polisi.

Kepolsek Bandar Mataram Iptu Ramdani menerangkan, Imron merupakan pelaku pembegalan korban atas nama Parlani (30) pada 2015 lalu.

"Modus pelaku memepet motor korban (Parlani) di Jalan Lintas Timur, Bandar Mataram, 1 November 2015 lalu. Korban kemudian mengancam korban dengan senjata tajam," terang Iptu Ramdani, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (25/4/2021).

Ramdani menambahkan, Imron cukup sulit ditangkap.

"Sampai akhirnya kami mendapat informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya. Selasa sekitar pukul 15.00 WIB, ia kami amankan di rumahnya," kata Kapolsek.

Pelaku Imron saat ini masih diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.

Ia dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Baca berita Pembegalan di Lampung Tengah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved