Bandar Lampung
Naik Kereta Kini Wajib Tes PCR, Berlaku 1x24 Jam
Berlaku sejak 24 April 2021, masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan rapid test antigen hanya berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Syarat untuk menggunakan transportasi massal kereta api jarak jauh diperketat.
Berlaku sejak 24 April 2021, masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan rapid test antigen hanya berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sebelum itu berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jakarsih menyebut aturan tersebut akan berlaku dalam dua jenjang waktu.
"Terbagi dalam dua periode kebijakan, merujuk adendum larangan mudik yang saat ini sudah berlangsung sampai 5 Mei nanti, dilanjut dengan 18-24 Mei 2021," kata Jaka.
Jaka menyebut, calon penumpang tidak boleh naik kereta api bila tidak menunjukkan bukti tersebut.
"Termasuk untuk yang telah menunjukkan bukti negatif rapid test antigen, namun memiliki gejala saat pemeriksaan keberangkatan," ucap dia.
"Kemudian diminta untuk tidak melanjutkan perjalanan dan melakukan isolasi mandiri dan melakukan tes PCR," lanjutnya.
Ia menambahkan, bagi penumpang dengan usia balita, tidak diwajibkan untuk mengikuti serupa sebagai syarat perjalanan.
Masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA jarak jauh, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen seharga Rp 85 ribu.
"Bisa dilakukan di Stasiun Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja," rinci dia.
PT KAI Divre IV Tanjungkarang meminta agar masyarakat bisa mengikuti kebijakan yang telah dihadirkan tersebut.
"KAI mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," sebut Jaka. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )