Bandar Lampung

Polda Lampung Segera Periksa 5 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Sutami-Sribawono

Ditreskrimsus Polda Lampung segera memanggil lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami-Sribawono.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Ditreskrimsus Polda Lampung segera memanggil lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami-Sribawono. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung segera memanggil lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami-Sribawono.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro mengatakan, kelima tersangka tersebut yakni BWU, HE, BHW, SHR, dan RS.

"Tentu akan dipanggil sebagai tersangka. Kami akan rancang waktunya dan kami siapkan bahan riksanya," ujarnya, Minggu (25/4/2021).

"Kelima tersangka tersebut dua orang warga luar Provinsi Lampung. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya warga Bandar Lampung," sebutnya.

Disinggung apakah tidak ada pencekalan, Mestron menuturkan ada sejumlah pertimbangan jika dilakukan pencekalan.

Mestron menambahkan, pihaknya tidak bisa melakukan pencekalan mengingat anak istri dan harta benda tersangka ada di Indonesia.

Mestron menambahkan kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi proyek preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono bermula dari pengerjaan rehabilitasi ruas jalan yang asal-asalan dan tak sesuai spek sebagaimana kontrak.

Dari hasil penelusuran halaman LPSE Kementerian PUPR, proyek pekerjaan rehabilitasi jalan Ir Sutami-Sribawono merupakan lelang umum yang diadakan oleh Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Kementerian PUPR.

Adapun pengerjaan rehabiliasi jalan ini dimulai dari Jalan Ir Sutami KM 17 Tanjung Bintang Lampung Selatan hingga Jalan Sribawono KM 76 Lampung Timur dan bersumber dari APBN tahun anggaran 2018.

Paket pekerjaan yang diikuti 75 peserta ini sendiri dimenangkan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM) dengan nilai pagu Rp 147.533.500.000.

Sebagaimana LPSE, pengerjaan rehabilitasi ruas jalan nasional ini pun sudah dalam status dikerjakan dan sudah selesai pada tahun 2019.

Namun belakangan usai pengerjaan rehabilitasi jalan nasional ini tidak sesuai harapan dan tidak lama dari pengerjaan jalan mengalami kerusakan.

Padahal rehabilitasi baru dikerjakan sekitar satu tahun, tetapi kondisi jalan sudah bergelombang dan berlubang serta dipenuhi tambalan aspal yang asal-asalan.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro pun tak menampik perkara tersebut bermula dari ketidak sesuai setelah paket pekerjaan diselesaikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved