Bandar Lampung

Wajib Tahu, Ada 9 Titik Penyekatan di Tol Lampung pada Masa Larangan Mudik

Di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar ada tujuh titik lokasi penyekatan. Rinciannya, Exit Toll Kalianda, Sidomulyo, Kotabaru, Natar, rest

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni
Ilustrasi Gerbang Tol Itera, Kotabaru. Ada sembilan titik penyekatan di Tol Lampung pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdapat sembilan titik penyekatan di Tol Lampung pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang.

Anda yang berencana bepergian wajib tahu.

Di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) ada tujuh titik lokasi penyekatan.

Rinciannya, Exit Toll Kalianda, Sidomulyo, Kotabaru, Natar, rest area Km 20 B, Km 50 A, dan Km 87 B.

Kemudian di ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), terdapat dua titik lokasi penyekatan yakni, Km 240 (Simpang Pematang) dan Km 229 (Kayu Agung).

Dalam kurun waktu pelaksanaan larangan mudik Idul Fitri 2021, penyekatan ini pengguna jalan tol wajib menunjukkan surat keterangan bebas paparan Covid-19 dengan menunjukkan hasil rapid tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR).

Jika tidak bisa menunjukkan, pengguna jalan tol nantinya akan diarahkan untuk memutar balik kendaraan menuju lokasi asal.

Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Tol Terpeka Yoni Satyo Wisnuwardono menyebut, hal tersebut merupakan langkah selaras sesuai imbauan larangan mudik nasional hari raya Idul Fitri 2021.

"Upaya ini dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19," kata dia, Minggu (25/4/2021).

Penyekatan di ruas tol Lampung merupakan instruksi PT Hutama Karya (Persero) sebagai pengelola jalan tol, termasuk di dalamnya Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakter Hanung Hanindito menyebut, penyekatan akan dilangsungkan dengan koordinasi dengan kepolisian setempat seusai lokasi titik penyekatan.

"Ke depan ada rapat lintas sektor lagi untuk mengkaji lebih lanjut," kata Hanung.

PT Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved