Bandar Lampung
Disdukcapil Bandar Lampung Terapkan Pelayanan Terintegrasi, 1 Loket untuk Semua Pelayanan Adminduk
Kini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung menerapkan sistem pelayanan terintegrasi.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung merubah alur pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Kini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung menerapkan sistem pelayanan terintegrasi.
Artinya, masyarakat hanya perlu mendatangi satu loket pelayanan untuk bisa memanfaatkan pelayanan adminduk.
"Sebelumnya pelayanan yang berbeda diletakkan di loket-loket berbeda. Tapi sekarang semua loket fungsinya sama, yakni melayani setiap dokumen kependudukan,"
"Perubahan itu mulai berlaku pada hari ini," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung A Zainuddin, Senin (26/6/2021).
Pelayanan yang disediakan dalam satu loket tersebut mencakup KIA, KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Surat Pindah serta legalisir adminduk.
Nantinya, kata Zainuddin, petugas akan merekomendasikan peminta layanan Adminduk untuk langsung melakukan update total berkas kependudukan.
"Seperti melayani KK, mau masukin nama anak terbaru yang baru lahir. Selanjutnya yang bersangkutan berkeluh, ada anggota keluarga yang meninggal, jadi bisa disejalankan dengan penambahan berkas keterangan meninggal dunia dari RS atau kelurahan," jelasnya.
"Jadi dia dapat KIA untuk anak, akta kelahiran, penambahan nama anak di KK dan penghapusan anggota keluarga," tambahnya.
Dengan diterapkannya layanan terintegrasi itu, pihaknya berharap agar setiap masyarakat tertib Adminduk.
"Birokrasi kependudukan telah dikeringkan, berikut dengan adanya layanan online dan call center yang juga masih beroperasi," sebut dia.
"Petugas yang melayani juga dipastikan bersikap humanis," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )