Berita Terkini Nasional

Gadis Muda Tewas Berlumuran Cat, Pelaku Sebut Soal Utang

Gara-gara utang Rp 7 juta, seorang gadis 22 tahun diajak berhubungan hingga tewas dicekak

tribunlampung.co.id / dodi kurniawan
Ilustrasi jenazah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Gara-gara utang Rp 7 juta, seorang gadis 22 tahun diajak berhubungan hingga tewas dicekak karena menolaknya.

Gadis muda tersebut tewas usai menolak ajakan temannya untuk berhubungan badan. Korban diketahui seorang gadis muda berinisial B berusia 22 tahun.

Pelaku pembunuhan tak lain teman korban yakni lelaki berinisial IN (28). Peristiwa mengerikan ini terjadi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya temuan mayat seorang wanita di balik ranting-ranting pohon, kawasan Petojo, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pertengahan April 2021 lalu.

Polisi yang menerima laporan langsung terjun ke lokasi dan membawa mayat perempuan tersebut ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna diautopsi.

Diketahui, mayat perempuan tersebut berinisial B (22) warga Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kadek Budiyarta, menjelaskan mayat perempuan itu merupakan korban pembunuhan. "Korban pembunuhan karena dicekik oleh pelaku pria berinisial IN (28)," kata Budi, sapaannya, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiyarta saat merilis kasus pembunuhan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021)
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiyarta saat merilis kasus pembunuhan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021) ((TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat))

Korban Sering Menginap

Korban B dan pelaku IN merupakan saling kenal. Gadis muda ini telah menjalin pertemanan dengan tersangka selama tiga tahun.

Mereka berkenalan secara langsung di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Selama berteman akrab, IN kerap kali meminjamkan uang kepada B untuk kebutuhan hidupnya.

Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kadek Budiyarta mengatakan B tidak bekerja. "B tidak bekerja, sementara IN bekerja serabutan," kata Budi, sapaannya, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

"Tapi mereka tidak menjalin hubungan sebagai kekasih, hanya berteman," lanjutnya.

Dikatakan Budi, B acap kali menginap di rumah IN, Jalan Petojo, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Budi menyatakan, rumah yang ditempati IN yakni milik ibu tirinya. "Beberapa kali B menginap di rumah IN. Tapi ibunya tidak tahu kalau sering menginap," jelas Budi.

Selama berteman, IN selalu dikecewakan oleh B karena sering tak membayar utang. "Berdasarkan keterangannya, IN merasa dendam dan kesal. Jadi, belum lama ini IN menagih hutangnya senilai Rp 7 juta kepada B," ujar Budi.

Korban Menolak Diajak berhubungan badan

Insiden pembunuhan ini dilatar belakangi dengan utang piutang. Gadis berusia 22 tahun itu rupanya tak sanggup membayar utangnya sebesar Rp 7 juta kepada pelaku IN.

Karena tidak mau membayar, pelaku IN lantas mengajak B berhubungan badan dengan maksud agar utangnya lunas.

"Setelah pelaku meminta melakukan hubungan badan tetapi korban tidak mau, sehingga melakukan tindakan tersebut dengan cara mencekik leher korban selama 30 menit," jelas dia.

Kini, pelaku IN menjadi tersangka pembunuhan tersebut setelah polisi menyelidiki kasusnya.

Alhasil, polisi telah mengamankan barang bukti berupa ranting-ranting pohon, ember cat, jam milik korban, dan pakaian korban. Barang bukti tersebut sempat menutupi jasad korban di dekat rumah pelaku.

Orang tua angkat pelaku pun tak mengetahui anak asuhnya itu membunuh perempuan. "Tersangka IN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Budi.

(Tribun Jakarta)

Baca berita pembunuhan lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved