Penyidik KPK Juga Geledah Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Azis Syamsuddin
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (28/4/2021) malam.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyidik KPK tak hanya geledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di DPR RI, tetapi rumah dinas serta rumah pribadinya, Rabu (28/4/2021) malam.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Penggeledahan terkait penyidikan kasus perkara suap Wali Kota Tanjungbalai.
"Kami sampaikan bahwa KPK akan terus bekerja kerja dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti. Hari (ini) tim penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan rumah pribadi," ucap Firli kepada Kompas.com, Rabu.
Ia mengatakan, KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti.
Sebab seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti.
Baca juga: KPK Geledah Gedung DPR Terkait Suap Wali Kota Tanjungbalai
"Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi. Kita akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya," ucap Firli.
"Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," ucap dia.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (28/4/2021) malam.
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Baca juga: Penyidik KPK Pakai Rompi Tahanan Oranye, Digiring ke Mobil Tahanan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kpk-isyaratkan-periksa-wakil-ketua-dpr-ri-azis-syamsuddin.jpg)