Penyekapan di Lampung Tengah

Pengakuan TNI Gadungan Sekap Wanita asal Jakarta, Pakai Akun Palsu hingga Ancam Bunuh Korban

Merhan (28), warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, diamankan polisi karena menyekap dan menyandera seorang wanita.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Padang Ratu
Polsek Padang Ratu mengamankan warga Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, karena menyekap dan menyandera seorang perempuan asal DKI Jakarta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Merhan (28), warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, diamankan polisi karena menyekap dan menyandera seorang wanita asal Jakarta.

Kepada polisi, Merhan mengakui semua perbuatannya.

Ia juga mengaku menggunakan akun palsu di Facebook dengan memakai nama Duha.

Untuk mengelabui korban, Merhan berpura-pura menjadi anggota TNI AU.

Merhan beralasan hanya iseng belaka.

Baca juga: Tak Hanya Disekap, Wanita asal Jakarta Ini Dipaksa Pelaku Transfer Uang Rp 50 Juta

Ia berubah pikiran setelah korban Megawati (51), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, terlihat tertarik padanya.

Di dalam mobil Honda Freed B 2043 UBC inilah, pelaku menyekap korban.
Di dalam mobil Honda Freed B 2043 UBC inilah, pelaku menyekap korban. (Dok Polsek Padang Ratu)

"Karena dia (korban) sepertinya suka. Saya kemudian mencoba minta uang. Dia kirim (transfer)," ujar Merhan, Minggu (2/5/2021).

Dengan alasan ibunya sedang sakit, lanjut Merhan, pelaku meminta korban datang ke Lampung.

"Saya janjian ketemuan (dengan korban) di Kotabumi. Karena dia gak tahu saya. Saya bilang saya keponakan Duha," jelasnya.

Baca juga: Sekap Wanita asal Jakarta, TNI Gadungan di Lampung Tengah juga Ancam Bunuh Korban

Sampai di areal perkebunan singkong Kecamatan Anak Ratuaji, pelaku kemudian memulai aksinya dengan mengancam untuk membunuh korban dengan menggunakan pisau.

Ia juga mengikat tangan korban dengan tali dan menyekap mulut dengan kain.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Honda Freed B 2043 UBC milik korban, ponsel Samsung A7 dan OPPO A9 milik korban, serta pisau dan tas selempang milik pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 333 KUHPidana dan atau 285 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Minta Rp 50 Juta

Pelaku penyekapan di Lampung Tengah berusaha mengambil uang milik korban Megawati dengan transaksi m-banking.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved