Lampung Selatan
Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Penjualan Hewan Dilindungi, Lihat Barang Buktinya
Penangkapan terhadap pelaku penjualan hewan dilindungi, merupakan hasil pengembangan untuk tangkapan satwa liar dilindungi di pelabuhan Bakauheni.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan menangkap pelaku penjualan hewan dilindungi.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan untuk tangkapan satwa liar dilindungi di pelabuhan Bakauheni beberapa waktu lalu.
Pelaku bernama Endiko DP (30), warga Setia Budi, Kota Medan, ditangkap Jumat (30/4/2021), di rumah kos.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Enrico Donald Sidauruk mengatakan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi melakukan pengembangan di rumah kos yang dihuni tersangka.
Rumah kos tersebut dijadikan gudang tempat penyimpanan satwa lainnya.
Polisi mendapatkan 2 ekor ular phyton, 18 ekor kadal soa kecil, 2 ekor kadar soa besar, 5 biawak air, 3 kura-kura kaki gajah dan 3 ekor kadal sabon.
“Tersangka memiliki beberapa hewan liar lainnya. Tempat kos-nya dijadikan gudang penyimpanan,” kata AKP Enrico Donald Sidauruk, Minggu (2/5/2021).
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan juga satwa liar diamankan di Mapolres Lampung Selatan.
Polres Lampung Selatan berkordinasi dengan BKSDA Bengkulu–Lampung untuk penanganan kasus tersebut.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan atau Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan," terang AKP Enrico Donald Sidauruk.
Gagalkan Pengiriman Orang Utan
Di sisi lain, tim gabungan dari Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan KSKP serta BKSDA dan JA’AN (Jakarta Animal Aid Network) menggagalkan upaya pengiriman 2 orang hutan anakan yang dilindungi.
Dua orang utan ini diamankan dari bus ALS jurusan Medan-Jakarta dengan nopol BK 7885DK yang dikemudikan oleh Heri.
Dua hewan dilindungi ini diamankan bersama dengan ratusan burung liar yang tidak dilengkapi dokumen pada Selasa (27/4/2021) dini hari di pintu masuk pelabuhan.
“Kita mengamankan 2 ekor orang hutan yang dilindungi dalam kegiatan razia rutin mengantisipasi adanya upaya penyelundupan satwa jelang lebaran di pelabuhan Bakauheni,” kata Drh. Akhir Santoso, Sub Kordinator Karantina Hewan mewakili Kepala BKP Kelas I Bandar Lampung, drh. M. Jumadh di Bakauheni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polres-lampung-selatan-tangkap-pelaku-penjualan-hewan-dilindungi-lihat-barang-buktinya.jpg)