Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perbolehkan Tempat Wisata Buka Asalkan Patuhi Prokes

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperbolehkan sektor pariwisata dibuka asalkan mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Asisten Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan memimpin rapat bersama pelaku pariwisata di Ruang Abung Pemprov Lampung, Senin (3/5/2021). Pemprov Lampung Perbolehkan Tempat Wisata Buka Asalkan Patuhi Prokes 

Ada 600 ribu yang akan masuk ke Lampung dan sudah ada 25 ribu yang masuk ke Lampung.

Karena mereka dilarang keluar rumah maka konsekuensinya mereka pergi ke destinasi wisata. 

"Prediksi ini yang mungkin terjadi terbuka dan harapannya harus taat prokes, dikhawatirkan akan terjadi lonjakan," kata Edarwan.

Sangat wajib penerapan prokes di tempat wisata  akan dibuatkan surat pernyataan. 

"Jadi siap ditutup kalau tidak disiplin dan kita minta mereka buat tim satgas untuk menerapkan semuanya," tukas dia.

Sementara, Herlina Chaniago, Senior Sales Marketing Manager Tabek Indah mengatakan bahwa pihaknya memastikan akan mengikuti yang disarankan oleh pemerintah. 

"Kita juga akan bekerja sama dengan gugus covid tugas Hajimena, kita akan menerapkan itu yang dianjurkan dengan menjaga prokes," kata Herlina.

Jadi jangan sampai ada kluster di pariwisata dan pengunjung minimal harus ada 50 persen dengan cek suhu dan prokes. 

Lalu kalau saat ini memang zamannya suka selfie, tapi harus menggunakan masker untuk lebih dari dua orang.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved