Bandar Lampung
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pegawai Honorer RSUD Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung
Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung.
Diduga, pelaku nekat menghabisi nyawa Suhaidi (50) lantaran sakit hati.
Hal ini terungkap setelah petugas Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memeriksa tersangka, Senin (3/5/2021).
Tersangka AS bin MS (30), warga Jalan M . Roem Gang Melati, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, diamankan di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (30/4/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ungkap kasus ini berdasarkan Laporan Polisi LP / B-94/ III/ 2021/ LPG / Resta Balam/Sektor TBS tanggal 22 Maret 2021.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa 8 Saksi Kasus Pembunuhan Karyawan RSUD Dadi Tjokrodipo
"Dan dalam waktu 38 hari, Polda Lampung berhasil mengungkap pelaku pembunuhan itu. Adapun tersangka yang diamankan atas nama AS, umur 30," kata Pandra.
Panda menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di RSUD A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung, 22 Maret 2021 sekira pukul 06.30 WIB.
"Dimana mayat korban terbungkus plastik warna cokelat dan mengalami luka robek pada bagian leher diduga korban tindak pidana pembunuhan," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung mengetahui keberadaan pelaku.
Baca juga: Polisi Kejar Terduga Pelaku Pembunuhan Petugas Kebersihan di RSUD Dadi Tjokrodipo
"Dimana pelaku saat itu bersembunyi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kemudian dengan dibantu oleh Tim Resmob Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur, dilakukan upaya (penjemputan) paksa terhadap pelaku," terang Pandra.
Dari hasil pengamanan ini, kata Pandra, disita barang bukti berupa satu buah gunting, kantong plastik jenazah warna cokelat, kantong plastik sampah warna hitam, dan satu buah kasur lantai warna merah.
Pandra menuturkan, tersangka dan korban sudah saling mengenal.
"Jadi motif pelaku ini ada rasa sakit hati. Pelaku merasa kecewa, merasa tersinggung, dan merasa diremehkan. Itu yang diungkapkan saat dimintai keterangan," katanya.
Pandra menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Saat ini masih kami dalami lagi dan proses akan berlanjut," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )