Korupsi Dana Desa di Way Kanan
BREAKING NEWS Selewengkan Anggaran Dana Desa, Petugas PLD di Way Kanan Dituntut 4 Tahun Penjara
Alih-alih meningkatkan keberdayaan masyarakat di desa, petugas PLD (pendamping lokal desa) malah slewengkan anggaran dana desa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Alih-alih meningkatkan keberdayaan masyarakat di desa, petugas PLD (pendamping lokal desa) malah slewengkan anggaran dana desa.
Alhasil PLD yang diketahui bernama Kasdilah (37) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Warga Banjit Way Kanan ini merupakan PLD Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (4/5/2021), JPU Maribun Pangabean menyatakan terdakwa bersalah.
Yang mana terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tak Menyesal Korupsi Dana Desa, Ini 3 Hal yang Memberatkan Vonis Eks Kakam di Tulangbawang
"Agar menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar JPU.
Tak hanya itu, JPU juga mengganjar pidana denda terhadap terdakwa.
"Agar membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )