Larangan Mudik di Lampung
Tol Lampung Juga Dilakukan Penyekatan, di Pintu Tol Kayu Agung dan Simpang Pematang
Penyekatan untuk larangan mudik Lebaran 2021 juga dilakukan pada ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar-Kayu Agung.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Penyekatan untuk larangan mudik Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021 juga dilakukan pada ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar-Kayu Agung.
Kepala cabang PT Hutama Karya Tol Ruas Terbanggi Besar-Kayu Agung, Yoni Satyo mengatakan, penyekatan ada di pintu tol Kayu Agung.
"Penyekatan untuk di pintu tol Kayu Agung oleh Polres Banyu Asin," kata Yoni Satya saat ditemui di Pelabuhan Bakauheni dalam rangkaian kunjungan gubernur Lampung, Selasa (4/5/2021).
Yoni mengatakan, selain di pintu tol Kayu Agung, penyekatan juga di lakukan di pintu tol Simpang Pematang oleh Polres Mesuji.
Yoni mengatakan, sejauh ini untuk arus kendaraan yang melalui tol menjelang dilakukan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 jumlah kendaraan yang melintas di tol mengalami peningkatan.
Sementara Kepala Cabang HK Tol ruas Bakauheni - Terbanggi Besar, Hanung Hanindito mengatakan, pihaknya mengikuti kebijakan penyekatan oleh pemerintah.
Di mana untuk penyekatan ada di Pelabuhan Bakauheni.
"Kami mengikuti kebijakan penyekatan yang dilakukan tim gugus tugas," kata Hanung Hanindito. ( Tribunlampung.co.id / Dedi Sutomo )