Korupsi BUMD Lampung Barat

BREAKING NEWS 2 Direktur BUMD Lampung Barat Dituntut 4-6 Tahun

Didakwa menyelewengkan anggaran penyertaan modal, dua direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Barat dituntut hukuman berbeda.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Terdakwa Galih Priadi dan Deria Santosa menjalani sidang perkara dugaan penyelewengan anggaran penyertaan modal BUMD Lampung Barat di PN Tanjungkarang, Kamis (6/5/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Didakwa menyelewengkan anggaran penyertaan modal, dua direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Barat dituntut hukuman berbeda.

Kedua terdakwa yakni Direktur Utama PD Pesagi Mandiri Perkasa (PMP) Galih Priadi dan Direktur Operasional dan Produksi PD PMP Deria Santosa.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Siti Insirah di PN Tanjungkarang, Kamis (6/5/2021), kedua terdakwa didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan tersebut diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut agar majelis halim yang memeriksa menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galih dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi selama dalam kurungan dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan.

Baca juga: Eks Dirut PT LJU dan Rekanan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BUMD

JPU juga menuntut pidana denda kepada terdakwa Galih sebesar Rp 100 juta.

"Dengan ketentutan jika tak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," serunya.

Sementara terdakwa Deria dituntut hukuman penjara dua tahun lebih tinggi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deria dengan hukuman 6 tahun penjara dikurangi selama dalam kurungan dengan perintah tetap ditahan," seru JPU.

Deria juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan," tandasnya.

Perlu diketahui, keduanya didakwa telah melawan hukum dengan mengalihkan anggaran penyertaan modal PD Pesagi Mandiri Perkasa tahun anggaran 2016. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved