Bandar Lampung

Eks Dirut PT LJU dan Rekanan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BUMD

Dalam perkara korupsi ini, PT LJU diduga telah melakukan penyelewengan pengelolaan keuangan dari penyertaan modal tahun anggaran 2016 hingga 2018.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni
Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU), Rabu (21/4/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU), Rabu (21/4/2021).

Dalam perkara korupsi ini, PT LJU diduga telah melakukan penyelewengan pengelolaan keuangan dari penyertaan modal tahun anggaran 2016 hingga 2018.

Kedua tersangka ini yakni mantan Direktur Utama PT LJU berinisial AJU dan AJY selaku rekanan yang melakukan kerja sama dengan PT LJU.

Kajati Lampung Heffinur mengatakan, dugaan korupsi bermula saat Pemerintah Provinsi Lampung melakukan penyertaan modal kepada PT LJU sebesar Rp 30 miliar yang dibayarkan secara bertahap dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.

"Penyertaan modal tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung," ungkap Heffinur dalam ungkap perkara di kantor Kejati Lampung, Rabu (21/4/2021).

Kata Heffinur, pada kurun waktu tahun 2016 hingga 2018 PT LJU tidak pernah memberikan kontribusi yang optimal kepada Provinsi Lampung.

"Hal ini diduga dalam pengelolaan keuangannya pengurus tidak melakukan pengeluaran yang direncanakan, dan tidak digunakan sesuai tujuan serta tidak dipertanggungjawabkan," sebutnya.

Lanjutnya, penyelewengan pengelolaan ini setelah PT LJU diberikan kelonggaran untuk melakukan segala kegiatan seperti di bidang properti, usaha produksi, aset, kerja sama dengan swasta, dan distribusi batu pasir.

"Dari semua itu, hanya satu usaha yang kami diselidiki yakni terkait distribusi batu dan pasir untuk pembangunan jalan tol. Dari situ juga ada indikasi kerugian negara, walaupun secara resmi belum dikeluarkan oleh BPK," bebernya.

Heffinur menuturkan, pihaknya sudah bekerja sama dengan BPK dalam menghitung perkiraan kerugian negara.

"Perkara ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar," sebutnya.

Heffinur menuturkan, pengurusan yang terkesan tak dipertanggungjawabkan ini telah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Semestinya pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik," tegasnya.

Tidak tanggung jawabnya ini diketahui dari kegiatan kerja sama pihak PT LJU dengan swasta dalam distribusi batu pasir yang nilainya lebih kurang Rp 7 miliar.

"Itulah mengapa timbul kerugian mencapai Rp 3 miliar. Dari perkara ini, tidak akan tertutup kemungkinan ada tersangka lain lagi, baik di PT LJU dan pihak yang bekerja sama dengan PT LJU ini," ucap Heffinur.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved