Bandar Lampung

Eks Dirut PT LJU dan Rekanan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BUMD

Dalam perkara korupsi ini, PT LJU diduga telah melakukan penyelewengan pengelolaan keuangan dari penyertaan modal tahun anggaran 2016 hingga 2018.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni
Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU), Rabu (21/4/2021). 

Heffinur mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AJU dan AJY belum ditahan.

"Kami memang belum melakukan penahanan, sebab masih ada bukti-bukti yang didapatkan lagi. Jadi hukum itu harus terukur dan terarah," bebernya.

Heffinur memastikan pihaknya akan membuka perkara ini seterang-terangnya.

"Disamping kami menyelesaikan perkara ini secara variatif, dan yang kedua ini kami memerlukan bukti yang sangat cukup," jelas Heffinur.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi.

"Yang mana enam orang di antaranya berstatus sebagai ASN," ucapnya.

Heffinur menambahkan, kedua tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved