Mudik Lebaran 2021

Larangan Mudik Sudah Berlaku, Stasiun Tanjungkarang Lampung Lengang

Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis (6/5/2021), hanya terlihat aktivitas sejumlah petugas di stasiun yang berada di pusat Kota Bandar Lamp

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Soma
Pasca pemberlakuan larangan mudik, Stasiun Kereta Api Tanjungkarang tampak lengang, Kamis (6/5/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasca pemberlakuan larangan mudik, Stasiun Kereta Api Tanjungkarang tampak lengang.

Tidak banyak calon penumpang yang melakukan perjalanan hari ini.

Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis (6/5/2021), hanya terlihat aktivitas sejumlah petugas di stasiun yang berada di pusat Kota Bandar Lampung itu.

Dari data yang diperoleh, hanya ada 13 calon penumpang yang berangkat hari ini.

Rinciannya, sembilan penumpang KA Kuala Stabas dan empat penumpang KA Rajabasa.

Pasca pemberlakuan larangan mudik, Stasiun Kereta Api Tanjungkarang tampak lengang, Kamis (6/5/2021).
Pasca pemberlakuan larangan mudik, Stasiun Kereta Api Tanjungkarang tampak lengang, Kamis (6/5/2021). (Tribunlampung.co.id / Soma)

Baca juga: PT KAI Divre IV Tanjungkarang Turunkan Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun

"Kalau dari data yang membeli tiket sebenarnya lebih dari itu," ujar Kepala PT KAI Divre IV Tanjungkarang Johong Andono.

"Tapi mungkin ada pengurungan niat akibat pengetatan persyaratan bagi pengguna kereta api," lanjutnya.

Pengetatan persyaratan bagi pengguna transportasi kereta api tersebut dibenarkan oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang.

Dia menjelaskan, penggunaan transportasi KA hanya untuk kebutuhan khusus nonmudik.

Baca juga: Stasiun KA Tanjungkarang Buka Layanan GeNose C19 untuk Penumpang Jarak Jauh

Ketentuan itu berlaku sejak hari ini hingga 17 Mei mendatang.

"Pada larangan mudik, (calon penumpang) wajib memiliki print out surat izin tertulis," kata Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jakarsih.

"Bisa dari pejabat, pimpinan perusahaan, atau pamong setempat," imbuhnya.

Setelahnya penumpang juga harus membuktikan bebas dari paparan Covid-19 dengan hasil awal PCR, rapid test antigen ataupun uji GeNose C19.

"Wajib pula menunjukkan keterangan negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan," tutur Jaka.

"Saat berangkat, penumpang juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan," ucap dia lagi.

Masih kata Jaka, ia menyebut hanya ada dua jadwal keberangkatan KA penumpang dari Stasiun Tanjungkarang.

Yakni KA Kuala Stabas dengan relasi Tanjungkarang-Baturaja yang berangkat pada pukul 06.30 WIB.

Lalu KA Rajabasa dengan relasi Tanjungkarang-Kertapati yang berangkat pada pukul 08.30 WIB. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved