Mudik Lebaran 2021
Larangan Mudik, Polres Lampung Timur: Selain Alasan Mendesak Tidak Boleh Keluar Daerah
Kompol M Syouzarnanda Mega menjelaskan, masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Operasi Ketupat dalam rangka Larangan mudik Lebaran 2021 mulai diberlakukan pada Kamis (6/5/2021), sampai Senin (17/5/2021).
Petugas Personel Gabungan Ops Ketupat, sudah menempati Pos Pam dan Pos Yan di Lampung Timur.
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kabagops Polres Lampung Timur, Kompol M Syouzarnanda Mega menjelaskan, masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.
"Selain alasan mendesak dan darurat, dilarang bepergian ke luar daerah Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.
Lanjutnya, pelarangan mudik itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
Baca juga: FOTO Penerapan Larangan Mudik, JTTS Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Terpantau Lengang
Kompol M Syouzarnanda Mega atau yang akrab disapa Nanda juga mengatakan, untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Polres Lampung Timur menyiapkan 5 titik Pos Pengamanan dan 1 pos Pelayanan yang tersebar di perbatasan wilayah Lampung Timur.
"Pos Pelayanan ada di Labuhan Ratu, Pos Pengamanan ada lima titik yaitu di Pekalongan, Way Bungur, Simpang Mataram Marga, Simpang Sribhawono dan Pos Pengamanan Pasir Sakti," tandasnya.
"Sebanyak 434 Personel Gabungan Polri, TNI, Petugas Kesehatan dan pemerintah daerah sudah menempati Pos Pam dan Pos Yan untuk menegakkan protokol kesehatan dan pelarangan mudik lebaran tahun 2021," tutup Nanda.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )