Idul Fitri 2021

Eva dan Nunik Salat Id di Rumah, Kepala Daerah Harus Jadi Contoh Masyarakat

Sejumlah kepala daerah di Lampung menyatakan akan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Tayang:
Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Ilustrasi - Wali Kota Eva Dwiana bersama Wagub Nunik saat diwawancarai awak media. Eva dan Nunik Salat Id di Rumah, Kepala Daerah Harus Jadi Contoh Masyarakat 

Untuk silaturahmi kepada saudara, kerabat hingga aparatur pemerintah akan dilakukan secara virtual.

Ia pun mengimbau agar seluruh masyarakat bisa salat Id di rumah masing-masing, termasuk tidak menggelar open house atau halal bihalal.

Hal ini demi menghindari penyebaran Covid.

Ikut Anjuran

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengaku, ia beserta keluarganya akan melaksanakan salat Idul Fitri di kediamannya, tepatnya di Pekon Purawiwitan, Kebun Tebu, Lampung Barat.

"Sesuai dengan SE Nomor 360/12/ST/IV.05/2021 tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Tahun 2021, Kenaikan Isa Al Masih, dan Hari Raya Waisak dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat," katanya, Minggu.

Selaku kepala daerah setempat, Parosil menegaskan, ia harus memberikan contoh kepada masyarakatnya akan penerapan SE tersebut.

"Dalam poin pertama SE tersebut, tertulis bahwa bupati mengajak dan mengimbau masyarakat dalam melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H tahun 2021 sangat dianjurkan di rumah atau kediaman masing-masing. Dengan maksud untuk menghindari penularan Covid-19," kata Parosil.

Meski itu hanya berupa anjuran, Parosil menegaskan, masyarakat diminta untuk benar-benar mematuhi anjuran tersebut.

Usai melaksanakan salat Idul Fitri, Parosil mengungkapkan, ia akan berkumpul dengan keluarganya untuk silaturahmi dan saling meminta maaf.

Bupati Mesuji Saply TH juga akan melaksanakan salat Id di rumah dinasnya bersama keluarga.

"Bapak Bupati akan melaksanakan salat Id di rumah dinas. Kebetulan juga di rumah bupati ada musala kecil, khusus keluarga mereka," kata Plt Kabag Prokompim Pemkab Mesuji Angga Pramudita.

Menurutnya, pelaksanaan salat Id di rumah ini sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No 045.2/1665/VI.07/2021 tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021, Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Waisak dalam kondisi pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.

Sesuai SE itu, Pemkab Mesuji akan melaksanakan salat Id di rumah masing-masing.

Pemkab juga menganjurkan masyarakat juga melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved