Curanmor di Pringsewu
Pelaku Curanmor di Pringsewu Jual 2 Motor Curian Secara COD Seharga Rp 4,3 Juta
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing menuturkan kepada penyidik kedua pelaku mengaku telah menjual dua unit sepeda motor hasil curian.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus dongkel jendela rumah telah menjual barang hasil kejahatannya.
Kedua pelaku yakni Hendra Irawan (25) warga Kecamatan Way Khilau, dan Fahri Hamdani (21) warga Desa Pesawaran Indah, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing menuturkan kepada penyidik kedua pelaku mengaku telah menjual dua unit sepeda motor hasil curian.
Yaitu sepeda motor Honda Beat dan Honda Revo dijual seharga Rp 4,3 juta.
Sementara itu satu unit hand phone merk Xiaomi 6A dipakai oleh pelaku Hendra Irawan dan berhasil diamankan petugas.
"Menurut kedua pelaku, dua sepeda motor dijual secara COD (Cash On Delivery) kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 4,3 juta," kata Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 11 Mei 2021.
Baca juga: Satu Pelaku Curanmor di Pringsewu Sempat Kabur saat Tahu Rekannya Tertangkap
Tobing menambahkan, kedua barang bukti sepeda motor tersebut masih manjadi fokus pencarian polisi.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )