Berita Terkini Nasional

Sekat Pemudik, Polisi Malah Temukan Ini

Sekat Pemudik di penyebrangan Pelabuhan Gilimanuk Kabupaten Jembrana, Bali, Polres Jembrana mendapati praktik pembuatan surat Rapid test palsu.

Editor: Hanif Mustafa
Tribunbali.com
Tiga tersangka ditunjukkan ke awak media dalam gelar siaran pers di Mapolres Jembrana, Senin 10 Mei 2021. Sekat pemudik, Polisi malah mendapati surat rapid tes palsu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Sekat pemudik polisi tak hanya memutarbalikkan kendaraan, tapi juga mendapati praktik pembuatan surat Rapid test palsu.

Terbongkarnya pembuatan surat rapid palsu ini, berawal dari polisi mencurigai surat yang ditunjukkan seorang sopir travel bodong.

Peristiwa ini terjadi penyebrangan Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Bali, Minggu 9 Mei 2021.

Sebelumnya Polres Jembrana mencatat sudah dua kali berhasil membongkar praktik pembuatan surat Rapid test palsu.

Pertama pada 2020 lalu saat awal-awal virus Covid-19 menyebar di Indonesia, kedua pada awal Mei 2021.

Baca juga: Pasutri yang Ngaku Mudik Jalan Kaki Ternyata Cuma Bohong

Dari terbongkarnya praktik ini, tiga tersangka ditangkap.

Mereka adalah Adi Sujarwo, 39 tahun, asal Lumajang Jawa Timur, Khoirul Anam, 28 tahun asal Jember Jawa Timur dan Robi Hafid Hindawan asal Banyuwangi Jawa Timur.

Tiga tersangka ditunjukkan ke awak media dalam gelar siaran pers di Mapolres Jembrana, Senin 10 Mei 2021.
Tiga tersangka ditunjukkan ke awak media dalam gelar siaran pers di Mapolres Jembrana, Senin 10 Mei 2021. (Tribunbali.com)

Tiga tersangka ditunjukkan ke awak media dalam gelar siaran pers di Mapolres Jembrana, Senin 10 Mei 2021.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, awalnya pada Minggu 9 Mei 2021, pihaknya dengan instansi lain, melaksanakan penjagaan untuk larangan mudik.

Saat berada di Pos Cekik sekitar pukul 01.00 Wita, tibalah sebuah mobil pribadi yang dikendarai tersangka Adi.

Baca juga: VIDEO Viral Pengendara VW Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Prambanan Ternyata Pelajar SMA

Sebelum menyuruh putar balik, polisi meminta surat hasil Rapid test negatif dan diberikan tujuh buah lembar.

Ke tujuh surat itu, cukup membuat polisi curiga meskipun ada stempel dari rumah sakit swasta.

Akhirnya, sopir yang juga tersangka diminta untuk turun.

“Dari interogasi singkat, tersangka Adi akhirnya mengaku bahwa surat itu dibeli dari seseorang seharga Rp 50 ribu,” ucapnya, Senin 10 Mei 2021.

Kapolres Ketut menjelaskan,  dari pendalaman penyelidikan kemudian diketahui bahwa surat itu dipesan dari tersangka Khoirul alias Irul yang tinggal di Denpasar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved