Mudik Lebaran 2021
Mudik Lokal, Bus AKDP Diperbolehkan Ngetem 1 Jam di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung
Pemprov Lampung memperbolehkan mudik lokal asalkan tetap dengan menjaga prokes disertai membawa hasil pemeriksaan negatif covid.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperbolehkan mudik lokal asalkan tetap dengan menjaga prokes disertai membawa hasil pemeriksaan negatif covid.
Pengusaha bus antar kota dalam provinsi (AKDP) memanfaatkan kebijakan tersebut.
Pada H-1 menjelang lebaran idul fitri 1442 hijriah tidak ada lonjakan penumpang dari tahun sebelumnya.
Gede sopir bus Puspa Jaya saat ditemui Tribun Lampung, Rabu (12/5/2021) mengatakan terminal sepi tidak ada penumpang.
Setiap 1 jam sekali bus diberi kesempatan untuk mengetem di dalam terminal Rajabasa.
"Tidak ada penumpang sepi, ini saja saya langsung pulang ke rumah di unit 2. Makanya sekalian pulang bawa penumpang, " kata Gede.
Dirinya berharap kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan wabah covid ini.
Sehingga ekonomi bisa kembali normal tanpa ada halangan.
Sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak melarang warga jika melakukan mudik lokal dalam provinsi.
"Kalau mudiknya lokal itu masih bisa ditoleransi asalkan pemudik tidak terkonfirmasi Covid-19, " kata Arinal
Diharapkan kepada pemudik harus dalam kondisi sehat, sehingga tidak menularkan orang lain.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )