Berita Terkini Nasional

Naik Pangkat Komjen, Harta Mantan Kapolda Lampung Jadi Sorotan

Mantan Kapolda Lampung, Purwadi Arianto mendapat kenaikan pangkat jadi Komjen atau bintang tiga. tepatnya pada Selasa (11/5/2021).

Editor: Hanif Mustafa
Dokumentasi Diskominfotik Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan piagam kepada Kapolda Lampung sebelumnya, Irjen Pol Purwadi Arianto saat acara pisah sambut Kapolda Lampung di Mahan Agung, Selasa (9/3/2021) malam. Mantan Kapolda Lampung, Purwadi Arianto mendapat kenaikan pangkat jadi Komjen atau bintang tiga. tepatnya pada Selasa (11/5/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kapolda Lampung, Purwadi Arianto mendapat kenaikan pangkat jadi Komjen atau bintang tiga.

Diketahui, jelang Lebaran 2021 atau tepatnya pada Selasa (11/5/2021), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat enam perwira tinggi Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono membenarkan adanya upacara kenaikan pangkat tersebut. 

"Benar, sekitar pukul 13.30 WIB, Kapolri telah menerima laporan kenaikan pangkat enam perwira tinggi Polri," kata Rusdi.

Dari keenam pati Polri itu, hanya ada satu orang yang menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) alias bintang tiga. 

Baca juga: BREAKING NEWS Kapolda Lampung Musnahkan 52 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi

Tak lain Sekretaris Utama Lemhannas RI, Purwadi Arianto yang sebelumnya berpangkat Irjen kini menjadi Komjen.

Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Utama Lemhannas RI, Purwadi Arianto pernah menjabat sebagai Kapolda Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto (2 kanan) saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Polres Lampung Selatan, Senin (7/12/2020). Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut digelar sekaligus peresmian kantor Polres Lampung Selatan yang baru. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto (2 kanan) saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Polres Lampung Selatan, Senin (7/12/2020). Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut digelar sekaligus peresmian kantor Polres Lampung Selatan yang baru. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo) (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sebagai salah satu pejabat negara, Purwadi Arianto wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Yang kemudian oleh KPK, daftar harta kekayaan itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diunggah di situs resmi dan bisa diakses oleh masyarakat.

Dalam LHKPN-nya, Purwadi Arianto terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 10 Maret 2021 saat masih menjabat sebagai Kapolda Lampung.

Baca juga: Sebanyak 183 Senpi Rakitan di Mesuji Berhasil dimusnahkan Kapolda Lampung

Tercatat, Purwadi Arianto memiliki harta kekayaan mencapai Rp 42.998.876.149.

Kepemilikan tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar aset milik Purwadi Arianto.

Purwadi Arianto memiliki 33 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta Selatan, Depok, Lampung, dan Tangerang.

Aset lain yang ikut menyumbang harta milik Purwadi Arianto adalah kas dan setara kas yang mencapai Rp 2.444.646.035.

Kekayaan Purwadi Arianto turut disumbangkan dengan kepemilikan harta lainnya sebesar Rp 1.126.791.960.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved