Tulangbawang
192 Napi Rutan Menggala Lampung Dapat Remisi Idul Fitri, Satu Diantaranya Langsung Bebas
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H kepada 192 narapidana
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H kepada 192 narapidana di Rutan kelas IIB Menggala.
Dari jumlah itu, satu diantaranya langsung bebas.
Kepala Rutan Menggala, Gowim Mahali, mengatakan, jumlah napi yang dapat remisi itu didominasi napi dari kasus pidana umum.
"Biasanya yang dapat remisi karena syaratnya tidak susah itu pidana umum. Dari jumlah 192, satu orang langsung bebas," ungkap Gowim, Sabtu (15/05/2021).
Gowim mengatakan, remisi itu merupakan hak yang diberikan negara kepada para narapidana.
Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.
Baca juga: 426 Warga Binaan Lapas dan Rutan Kota Agung Dapat Remisi Idul Fitri
"Pemberian remisi Idul Fitri ini diharapkan memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," paparnya.
( Tribunlampung.co.id / endra zulkarnain )