Kasus Asusila di Bandar Lampung
Dukun di Bandar Lampung Sebut Bisa Mengobati Anak Kecil, Mengaku Khilaf Lakukan Tindak Asusila
W menyebut dirinya biasa mengobati anak kecil yang sedang sakit karena gangguan makhluk halus. Namun, perbuatan asusila yang dilakukan baru kali ini.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tersangka tindak pidana asusila berinisial W (61) warga Jalan Ikan Semadar, Telukbetung, Telukbetung Selatan mengaku dirinya sebagai dukun pengobatan tradisional.
W menyebut dirinya biasa mengobati anak kecil yang sedang sakit karena gangguan makhluk halus.
Namun, perbuatan asusila yang dilakukan W baru kali ini.
"Mereka (korban) datang ke rumah saya minta bersihin karena sering kerasukan," kata W, saat diamankan di Mapolsek Telukbetung Selatan, Senin (17/5/2021).
Mendapati permintaan tersebut, W akhirnya datang ke rumah korban.
Satu persatu anggota keluarga di rumah korban termasuk anak di bawah umur dimandikan oleh W.
W berdalih ritual mandi tersebut untuk menghilangkan aura negatif di tubuh para korbannya.
"Karena anaknya ini sering kesurupan, ibunya juga sering," kata W.
Kendati demikian, W mengaku mengambil kesempatan dalam pelaksanaan ritual mandi tersebut.
"Kalau perbuatan terhadap ibu dan anaknya saya akui karena hilaf," kata W.
W juga mengaku menyukai korban lain yang disebut sebagai janda karena kemolekan tubuhnya.
Bahkan W yang meminta langsung untuk berhubungan suami istri.
"Saya yang minta, dia kasih. Saya memang berniat nikahin dia," kata W.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka W.
Pihaknya menduga ada korban lain yang dilakukan tersangka W.
"Dugaan ada, karena itu kami harap masyarakat yang merasa menjadi korban Segera lapor ke kami," kata Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, tersangka bakal dijerat pasal tindak pidana asusila anak di bawah umur, pasal 82 undang undang RI no 17 tahun 2016 dengan pidana paling singkat 5 tahun.
"Kami juga mengamankan barang bukti baskom, gayung, celana dan bra korban serta botol berisikan minyak," kata Kapolsek. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )