Berita Terkini Nasional

Pria Bunuh Tetangganya Gara-gara Kesal Dituduh sebagai Informan Polisi

Seorang pria di Palembang tewas dibunuh tetangganya. Pelaku mengaku kesal karena dituduh sebagai informan polisi.

kompas.com
ilustrasi jenazah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria di Palembang tewas dibunuh tetangganya. Pelaku mengaku kesal karena korban menuduhnya sebagai informan polisi.

Korban Ali Saibi alias Febi (50) warga Lorong Sehati Keluragan 11 Ulu Kecamatan SU II, Palembang dibunuh tetangganya, Gunawan (40).

Pelaku ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang pada Minggu (16/5/2021) sekira pukul 21.00.

Gunawan tak berdaya ketika ditangkap di tempat persembunyiannya di desa Rambutan Banyuasin.

Gunawan hanya pasrah dan mengaku salah ketika diringkus.

"Saya ngaku salah pak. Saya nyerah pak," kata Gunawan mengangkat kedua tangan sembari bersujud di hadapan petugas.

Gunawan pun mengatakan sempat mengaku kesal karena dituduh korban sebagai informan polisi.

Baca juga: Remaja Jember Bunuh Kakeknya Gara-gara Makan Siang

Ilustrasi jenazah. Peristiwa suami bunuh istri terjadi di Bone, Sulawesi Selatan. Sang istri tewas ditikam suaminya.
Ilustrasi jenazah. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

“Awalnya saya disuruh cari sabu pak dan diberikan uang Rp 2,5 juta. Tapi setelah saya cari barang itu dimana-mana tidak ada. Pas saya mau mengembalikan uangnya, eh saya malah dituduh informan polisi," kata dia.

"Ya saya marah pak, kami sempat cekcok kemudian dia nantangi saya. Karena kesal, saya pulang ke rumah ambil pisau dan saya tusuk dari belakang tapi saya gak ada niat membunuh, nian pak," bebernya.

Kronologi terjadinya peristiwa berdarah ini berawal dari postingan Instagram netizen menemukan sesosok mayat terkapar di lorong pada Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 16.00.

Diketahui, korban Febi memberikan uang Rp 2,5 juta dan meminta pelaku untuk mencari serta membeli sabu sabu sekitar pukul 10.00, Sabtu (15/5/2021) (sebelum kejadian pembunuhan).

Namun, barang yang dicari oleh pelaku dengan tujuan hendak dijual kembali ini tidak ada alias zonk.

Karena tidak mendapatkan apa yang dicari, pelaku Gunawan kembali menemui korban dengan tujuan mengembalikan uang Rp 2,5 juta sekitar pukul 15.30.

Tidak mendapatkan apa yang diinginkan, korban (Febi) malah mengamuk marah-marah dengan pelaku dan menuduh pelaku seorang informan polisi.

Tak terima dituduh informan polisi, Gunawan naik pitam, tanpa pikir dua kali dia pulang dan kembali menghadapi Febi dengan tangan yang membawa sebilah pisau.

Cekcok mulut pun terjadi, keduanya saling beradu mulut dan mengajak duel. Belum sempat duel, korban sudah ditusuk duluan oleh pelaku dari belakang sehingga korban mengalami luka tusuk hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir karena kehabisan darah.

"Dari laporan yang masuk di kami, kami langsung mencari dan akhirnya mengendus keberadaannya di desa Rambutan. Setelah kami tahu tempat persembunyiannya langsung kami ringkus,” beber Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim Kompol Wahyu Maduransyah Putra.

Pelaku pembunuhan, Gunawan ini ditangkap tanpa perlawanan.

“Ketika kami ringkus di desa Rambutan Banyuasin, pelaku ini mengaku bersalah dan langsung digiring ke Polrestabes Palembang,” kata Tri.

Saat meringkus pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

Atas ulahnya ini pelaku terancam pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3, yakni melakukan penganiyaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia terancam kurungan penjara 15 tahun. (Elm)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Baca berita Palembang lainnya

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved