Pesawaran

Bawa Sabu, 2 Pemuda Pesawaran Diadang Polisi di Lempasing

Dua pemuda di Kabupaten Pesawaran diadang petugas lantaran terindikasi membawa narkoba jenis sabu-sabu.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Dua pemuda di Kabupaten Pesawaran diadang petugas lantaran terindikasi membawa narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Dua pemuda di Kabupaten Pesawaran diadang petugas lantaran terindikasi membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, kecurigaan petugas terhadap keduanya membuahkan hasil.

Yaitu satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram.

Kedua pemuda tersebut lantas diamankan petugas, yaitu Aldi Prasetyo (22) dan Rian Sahbana (21).

Keduanya warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Baca juga: Gerebek Rumah di Menggala, Polres Tulangbawang Ciduk 2 Warga Lampung Tengah karena Simpan Sabu

Aris mengungkapkan, petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan pengadangan terhadap dua pemuda tersebut setelah mendapat informasi masyarakat.

"Informasi terkait adanya pemuda yang sering membeli narkoba di wilayah Bandar Lampung," kata Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu, 19 Mei 2021.

Dilanjutkan Aris, penghadangan itu dilakukan di ruas Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Selasa, 18 Mei 2021 sekira pukul 20.30 WIB.

Atas barang bukti tersebut, petugas menggelandang para pelaku ke Mapolres Pesawaran.

Polisi menjarat keduanya dnegan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved